TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron melakukan pendampingan hukum terhadap seorang bocah perempuan berumur 6 tahun yang diduga dicabuli guru mengajinya. Bocah warga Kranji, Jakarta Timur, berinisial K itu masih mengalami trauma dan keluarganya diintimidasi.
Pendamping dari LBH Mawar Saron, Valerie A. Pantow mengatakan pencabulan yang dialami K terjadi pada Januari 2016 lalu. “Tapi baru terungkap Mei (2016),” kata dia, saat dihubungi Tempo, Kamis, 19 Januari 2017.
Persoalannya, kejadian tersebut baru diketahui oleh keluarga korban setelah ada laporan dari seorang tetangga. Tetangga itu mendengar pembicaraan antara korban K dengan teman sepermainannya soal perbuatan guru ngajinya, yang diketahui bernama Ali Akbar.
Cerita itu, kata Valerie, selanjutnya disampaikan kepada orang tua korban. Ibu korban, Maria, akhirnya bertanya kepada anaknya dan mendapat cerita mengejutkan bahwa anaknya sudah dicabuli sebanyak empat kali oleh guru ngajinya sendiri.
"Anak saya menangis terisak-isak, kami sebagai orang tua merasa sangat hancur atas apa yang terjadi dengan anak kami”, ujar Maria, dikutip dari berita pers yang dikeluarkan LBH Mawar Saron.
Saat ini, guru ngaji bernama Ali Akbar itu sudah ditangkap oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur atas pencabulan terhadap anak di bawah umur. Meski begitu, kata Valerie, keluarga korban mendapat intimidasi dari pelaku agar tak melanjutkan kasus ini.
“Bu Maria dan keluarga K sempat ditawari Rp 50 juta, lalu naik terus sampai Rp 250 juta agar mau mencabut laporan. Mereka (keluarga K) menolak,” kata dia.
Demi keamanan, K dan keluarganya kini meninggalkan rumah mereka di Kranji. K juga sedang menjalani pemulihan trauma oleh petugas dari Kementrian Sosial. “Kami juga mengontak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak namun belum ada respon,” kata Valerie.
YOHANES PASKALIS