TEMPO.CO, Jakarta – Sebanyak 191 anggota organisasi Aliansi Masyarakat Sipil untuk Konstitusi (Amsik) menyampaikan permohonan kepada majelis hakim yang mengadili sidang Basuki Tjahaja Purnama agar tidak menahan pria yang kerap disapa Ahok itu. Mereka semua membuat surat pernyataan untuk menyampaikan permohonan tersebut.
Permintaan itu menanggapi adanya tuntutan para saksi pelapor, yang meminta agar dilakukan penahanan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. “Kami meminta majelis hakim menjalankan proses penegakan hukum yang adil dan sejalan hak asasi manusia,” demikian dikutip dalam surat pernyataan Amsik, Jumat, 20 Januari 2017.
Baca: Terjerat Penistaan Agama, Ini Kata Anak dan Istri Ahok
Amsik dan pihak-pihak penjamin memohon kepada majelis hakim Nomor Perkara 1537/Pid.B/2016/PN.JKT.UTR agar menolak siapa pun yang meminta penahanan terhadap Ahok. Dengan demikian, selama proses persidangan Ahok tetap dapat menjalankan hak konstitusionalnya untuk dipilih sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022
“Dengan begitu, Basuki Tjahaja Purnama tetap memperoleh hak dan kesempatan yang sama dengan pasangan calon lain dalam melakukan kegiatan-kegiatan politik berupa kampanye ke masyarakat DKI Jakarta untuk memaparkan visi-misi dan program kerja,” tuturnya. Dalam pernyataannya, Amsik juga menyertakan surat jaminan secara resmi yang disampaikan kepada majelis hakim.
Sebelumnya, telah beredar nama-nama penjamin Ahok yang tertera dan tersebar di publik melalui media sosial. Namun dokumen tersebut tidak dilengkapi oleh surat pernyataan.
Karena itu, Amsik juga menyampaikan kecaman keras kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan draf jaminan tersebut. “Pernyataan dan klarifikasi ini menjadi informasi yang sebenar-benarnya agar publik mengetahui dasar argumen dan tujuan sesungguhnya dari gerakan jaminan agar Basuki tidak ditahan,” ucapnya.
DESTRIANITA