TEMPO.CO, Bekasi - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota meringkus RM alias Ucok yang menjadi buron selama tiga tahun. Ucok disangka membunuh seorang timer bus bernama Murtani, 40 tahun. Dia kabur ke Sumatera Utara setelah pembunuhan itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Dedi Supriyadi mengatakan pembunuhan itu terjadi pada 5 April 2014, sekitar pukul 22.00 WIB. "Korban mengalami luka tikam di bagian dada," kata Dedi, Ahad, 22 Januari 2017.
Seusai kejadian itu, Ucok melarikan diri. Polisi yang menyelidiki, kehilangan jejak. Belakangan diketahui pria itu bersembunyi di kampung halamannya di Sumatera Utara.
Setelah tiga tahun menghilang, polisi mengendus keberadaan Ucok yang bekerja sebagai kondektur bus. Tersangka ditangkap tanpa memberikan perlawanan di sebuah rumah kontrakan di daerah Rawakalong, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Selasa, 17 Januari 2017. "Tersangka mengakui perbuatannya," ujar Dedi.
Kepada penyidik, tersangka mengaku spontan melakukan pembunuhan tersebut. Sebab, tersangka merasa kesal lantaran kerap dimintai uang, padahal pendapatan kondektur bus tak menentu. "Dia sering memalak saya," katanya.
Karena itu, keduanya terlibat perkelahian. Pelaku membekali diri dengan besi panjang yang biasa dipakai untuk menusuk batu es. Walhasil, korban pun tewas di lokasi kejadian. "Saya melakukannya bersama dengan teman saya (Wahyu-masih diburu polisi)," kata dia.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Ucok mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 170 KUHP. Ancamannya hukuman penjara selama 15 tahun.
ADI WARSONO