TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkotik golongan satu jenis tembakau gorila, yakni AAF dan MY, Sabtu dini hari, 21 Januari 2017.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan penangkapan dua terduga merupakan pengembangan dari penangkapan seorang pengguna narkotik tembakau gorila berinisial TST pada Rabu, 18 Januari 2017. “Tersangka TST mendapat tembakau gorila tersebut dengan cara membeli secara online dari AAF,” kata Nico di Polda Metro Jaya, Ahad, 22 Januari 2017.
Baca: Awas, Ada Narkoba dalam Tembakau Indonesia
Tembakau super cap Gorilla atau tembakau gorila kini masuk dalam daftar narkoba jenis baru dan belakangan marak disalahgunakan sebagai obat penenang. Tembakau gorila mengandung zat AB-CHMINACA dan berjenis synthetic cannabinoid. Tembakau ini memiliki efek halusinogen, cannabinoid, dan toxic. Setelah mengisap, pemakainya merasa ketiban gorila. Setelah itu menjadi pemalas dan suka tidur.
Menurut Nico, dari pengakuan TST, penyidik melakukan tracking terhadap AAF. Pria berusia 19 tahun itu ditangkap di kamar kosnya, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu pukul 02.00. Dari tangan AAF, penyidik menyita barang bukti 26 plastik berisi narkotik jenis gorila dengan bruto 96,92 gram dan satu paper bag warna cokelat berisi tembakau gorila seberat 50,13 gram.
Setelah diusut, ternyata AAF mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli secara online dari MY melalui akun Instagram. Pengantaran barang dilakukan dengan ojek. “Jadi mereka ini enggak saling kenal,” ujar Nico.
MY lalu ditangkap 19 jam kemudian. Dari tangan MY, penyidik menemukan barang bukti yang lebih banyak. Seberat 10,5 kilogram tembakau gorila ditemukan di rumah pria berusia 25 tahun ini di Kampung Utan Ceger, Jaka Setia, Bekasi Selatan.
Akibat perbuatannya, AAF dan MY disangkakan melanggar Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Baca juga: Tembakau Gorila Belum Masuk Draf Zat Narkotika
Sampai saat ini, penyidik masih menelusuri dari mana MY mendapatkan barang tersebut. “Sekarang penyidik masih bergerak untuk memburu yang di atas MY. Kami berharap bisa membongkar siapa produsennya,” ujar Nico.
MAYA AYU PUSPITASARI