TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria berusia 25 tahun berinisial MY ditangkap saat berjualan narkotik golongan satu jenis tembakau gorila melalui Instagram. Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan, dengan modal Rp 37 juta, MY meraup keuntungan Rp 500 juta dalam setahun.
“Dari pengakuan tersangka, satu kotak 500 gram dijual seharga Rp 7 juta,” kata Nico, Ahad, 22 Januari 2017. Salah seorang pembeli dari MY adalah AAF. Pria berusia 19 tahun itu menjual kembali tembakau super cap gorila itu dalam kemasan pomade dengan isi 5 gram seharga Rp 450 ribu. “Dengan modal Rp 7 juta, AAF bisa mendapatkan Rp 45 juta,” ujar Nico.
Baca: Polda Metro Tangkap Dua Pengedar Narkotika Jenis Gorila
Pada Rabu, 18 Januari 2017, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap TST yang membeli narkotik gorila secara online. Setelah ditelusuri, TST ternyata membeli secara online dari AAF melalui akun Instagram.
AAF ditangkap pada Sabtu, 21 Januari 2017, pukul 02.00. Dari pengakuannya, ternyata dia juga membeli secara online dari MY. Selanjutnya penyidik menangkap MY pukul 21.00 pada hari yang sama.
Dari tangan AAF, penyidik menemukan barang bukti 26 plastik isi narkotik jenis gorila dengan bruto 96,92 gram dan satu paper bag warna cokelat isi tembakau gorila seberat 50,13 gram. Penyidik juga menemukan rekening berisi uang Rp 500 juta.
Sedangkan dari tangan MY, penyidik menemukan barang bukti yang lebih banyak. Seberat 10,5 kilogram tembakau gorila ditemukan di rumah pria berusia 25 tahun ini di Kampung Utan Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan.
Baca juga: Pengedar Narkotika Gorila Jualan Lewat Instagram
Nico mengatakan, saat ini, penyidik masih bergerak untuk menelusuri jaringan MY. Diperkirakan MY juga membeli melalui online. “Sekarang penyidik masih bergerak untuk memburu yang di atas MY. Kami berharap bisa membongkar siapa produsennya,” ujarnya.
MAYA AYU PUSPITASARI