TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya telah meningkatkan kasus pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Syihab ke tahap penyidikan. Kasus yang dimaksud adalah kasus tuduhan Rizieq terkait adanya logo palu arit dalam uang rupiah baru keluaran Bank Indonesia.
"Untuk kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Mencari tersangka, setelah dilakukan gelar perkara," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 23 Januari 2017.
Baca : Laporan-laporan Polisi yang Menyeret Rizieq Syihab
Argo mengatakan peningkatan ini telah dilakukan per Ahad, 22 Januari 2017 kemarin. Meski begitu, Argo mengatakan saat ini Polda Metro Jaya lewat Subdirektorat Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reserse Kriminal Khusus, masih dalam pemeriksaan terhadap saksi terlapor, yakni Rizieq Syihab.
Hari ini, Rizieq Syihab datang memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sebelum diperiksa oleh penyidik, Rizieq menyatakan keheranannya atas panggilan Polda itu.
Baca Juga:
"Saya juga tak tahu alasannya apa. Makanya saya ingin masuk ke dalam dan mempertanyakan alasan saya dipanggil," kata Rizieq yang datang dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pajero berplat B 1 FPI itu.
Rizieq dilaporkan dalam kasus ujaran kebencian terkait pernyataan dia yang menyebut adanya gambar palu arit di dalam uang kertas baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia. Rizieq mengatakan pernyataannya dalam sebuah forum ceramah itu adalah bentuk peringatan bahaya Partai Komunis Indonesia (PKI).
Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) melaporkan Rizieq atas tudingan menyebut ada gambar palu arit di duit kertas baru. Rizieq dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
EGI ADYATAMA