TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, melaporkan seorang saksi dalam sidang perkara itu, Muchsin Alatas, yang juga Ketua Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta. Wayan Sudirta, salah satu kuasa hukum Ahok, bersama rekan-rekannya mendatangi Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Senin malam, 23 Januari 2017.
“Kami sudah melaporkan Saudara Muchsin dengan pasal 242, memberikan keterangan palsu,” kata Wayan setelah mewakili kliennya melapor ke bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu.
Dalam laporan bernomor LP/390/I/2017/PMJ/DIT.RESKRIMUM bertanggal 23 Januari 2017 itu, Wayan dan timnya melaporkan Muchsin Alatas atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Berita Terkait
Rezeki Demo FPI, Pedagang Jual Poster Rizieq Rp 15 Ribu
Bocah Kelas VI SD Ini Ikut Aksi FPI Kawal Rizieq di Polda
Wayan menyebutkan, keterangan palsu tersebut antara lain terlihat dari ketidakmampuan Muchsin membuktikan bahwa dia adalah perwakilan 39 organisasi kemasyarakatan yang melaporkan Ahok. Muchsin, kata Wayan, mengaku membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016. “Padahal laporan jelas 7 Oktober 2016,” ujarnya.
Kesaksian lain Muchsin yang dianggap palsu adalah klaim tentang adanya ribuan pesan pendek dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama oleh Ahok. Sebab, Wayan menuturkan, Muchsin tidak bisa menunjukkan pesan pendek tersebut dengan menyatakan sudah dihapus dari ponselnya.
Kuasa hukum lain Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan membawa sejumlah barang bukti dalam laporan yang dibuatnya. Antara lain rekaman persidangan pada 3 Januari 2017, transkrip persidangan, artikel pemberitaan, dan saksi-saksi. Muchsin merupakan saksi pelapor kedua yang dipolisikan setelah Novel Chaidir Bamukmin.
FRISKI RIANA