TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah melaporkan dua pimpinan Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin dan Muchsin Alatas, terkait dengan dugaan memberikan keterangan palsu dalam sidang kasus penistaan agama.
Kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, mengatakan akan segera melaporkan saksi lain, yakni Irena Handono. Dia menjadi saksi pelapor yang mengaku sebagai mantan biarawati dan menjadi mualaf.
Berita Terkait:
Bocah Kelas VI SD Ikut Demo FPI, Bagaimana Sekolahnya?
Rolas menilai kesaksian Irena juga memfitnah Ahok. “Fitnah kepada Pak Basuki keterlaluan menurut kami. Ya sudah, diungkapkan saja supaya masyarakat bisa tahu bagaimana fakta sebenarnya,” kata Rolas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 23 Januari 2017.
Ditanya tentang perkembangan laporannya terhadap Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta, Novel Bamukmin, Rolas mengatakan sudah masuk tahap penyelidikan.
“Sudah dimulai penyelidikan. Saudara Rozi sebagai pelapor sudah dimintai keterangan oleh teman-teman penyidik,” kata Rolas.
Baca juga: Rezeki Demo FPI, Pedagang Jual Poster Rizieq Rp 15 Ribu
Rolas bersama anggota kuasa hukum calon Gubernur Jakarta itu sebelumnya melaporkan Novel ke Polda Metro Jaya pada Senin pekan lalu. Novel, yang merupakan saksi pelapor di persidangan Ahok pada 3 Januari 2017, dianggap telah mencemarkan nama baik Ahok dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Rolas berharap laporan tersebut diproses secepatnya untuk membuktikan tuduhan penistaan agama terhadap kliennya. Sebab, kata dia, dalam fakta persidangan, banyak kesaksian yang ganjil dan tidak masuk akal.
“Kalau bicara seperti itu, salah lagi nanti, dibilang penistaan, jadi persoalan baru. Makanya kami serahkan ke hukum. Biarkan polisi, penyidik, yang mengungkapkan segala kepalsuan,” ujarnya.
FRISKI RIANA