TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, 24 Januari 2017, akan kembali digelar sidang ketujuh kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Dalam sidang pemeriksaan saksi ini, akan hadir lima saksi yang dua di antaranya merupakan saksi fakta.
Dua saksi fakta itu adalah Lurah Pulau Panggang Yulihardi dan juru kamera Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan Jakarta, Nurcholis Majid. Keduanya adalah anak buah Ahok yang menyaksikan langsung saat Ahok berpidato di Kepulauan Seribu yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.
Baca: Kasus Sylviana Disebut Politisasi, Ahok: Saya Terdakwa Bos!
Menanggapi hal tersebut, Ahok mengaku tak memikirkannya. "Ikuti sesuai BAP polisi saja," kata dia, Senin malam, 23 Januari 2017. Dia juga mengaku tak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangannya yang ketujuh ini.
Sebelum sidang, kata Ahok, biasanya dia hanya mempelajari berita acara pemeriksaan yang sudah dikumpulkan tim kuasa hukumnya. "Pulang baca BAP," kata Ahok. Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini mengambil tempat di Auditorium Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Sidang Ahok akan dimulai pukul 09.00 WIB. Selain dua saksi fakta, akan dihadirkan tiga saksi pelapor yang melaporkan Ahok atas tuduhan penistaan agama. Mereka adalah Ibnu Baskoro, DKM Masjid Darussalam Cibubur; Muhammad Asroi Putra, anggota Front Pembela Islam Padangsidempuan; dan Iman Sudirman, anggota Himpunan Mahasiswa Islam cabang Palu.
Sejauh ini, majelis hakim telah memeriksa delapan saksi, yang kesemuanya merupakan saksi pelapor. Mereka adalah Sekretaris DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin; Gus Joy Setiawan; Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas; Koordinator Forum Anti Penista Agama, Syamsu Hilal; Irena Handono; Ketua Komisi IV Majelis Ulama Indonesia Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani; Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman; dan seorang advokat bernama Burhanuddin.
LARISSA HUDA | NINIS C.H.