TEMPO.CO, Jakarta - Anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan saksi pelapor yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) wajib hadir dalam persidangan. Menurut dia, seorang pelapor harus mempertanggungjawabkan apa yang ia tuduhkan terhadap terdakwa yang dinilai melakukan tindak pidana.
Hari ini, jaksa penuntut umum berencana menghadirkan lima orang saksi, yaitu tiga orang saksi pelapor dan dua orang saksi fakta. Adapun tiga orang saksi pelapor yang hari ini dihadirkan pernah mangkir dalam persidangan sebelumnya. Hal tersebut disesalkan tim pengacara.
Baca: Sidang Ahok, Jaksa Hadirkan Pengurus FPI
Tiga saksi pelapor itu adalah Ibnu Baskoro dari Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Darussalam Cibubur, Muhammad Asroi Putra selaku pengurus FPI Padangsidempuan, dan Iman Sudirman dari HMI cabang Palu. Untuk Ibnu Baskoro tercatat sudah mangkir dua kali persidangan. Sedangkan Asroi dan Iman mangkir pada persidangan sebelumnya.
"Karena mereka sudah melaporkan seseorang menuduh yang melakukan tindak pidana. Jangan sampai melapor tapi enggak bisa memberikan keterangan di persidangan," kata Sirra di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Sirra menambahkan, "Kalau sampai tiga kali tidak hadir, kami minta hakim panggil paksa. Itu kan sudah dijadwalkan dalam sidang sebelumnya. Jangan lempar batu sembunyi tangan," ujar Sirra.
Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 224. Menurut Sirra, seorang saksi pelapor harus bisa memberikan keterangan sehingga tuduhan terhadap terdakwa bisa dibuktikan secara materiil. Sirra mengatakan peradilan merupakan lembaga yang bisa menyelesaikan konflik sosial di masyarakat.
LARISSA HUDA