TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan telah menerima permohonan penangguhan penahanan bagi Nurul Fahmi, 20 tahun. Fahmi adalah tersangka pembawa bendera merah-putih dengan cetakan tulisan arab saat aksi Front Pembela Islam di Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kemarin, permohonannya sudah diterima Polres Jakarta Selatan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi, Selasa, 24 Januari 2017.
Baca: Pembawa Bendera Merah Putih Bertulisan Arab Ditangkap
Menurut Argo, permohonan itu bisa saja dikabulkan atau tidak, tergantung dari pertimbangan penyidik. "Keputusannya nanti dari hasil penilaian penyidik, bisa saja dikabulkan," kata dia.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP FPI DKI Jakarta sekaligus salah satu kuasa hukum Fahmi, Novel Bukmukmin, menyatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Fahmi kepada penyidik. Novel menjelaskan, kliennya sama sekali tidak bermaksud melanggar undang-undang.
Menurut dia, Fahmi tidak mengetahui soal larangan mencoret-coret bendera yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. "Saya akan berusaha agar NF tidak ditahan, karena dia tidak ada niat atau sengaja. Dia spontan saja. Apalagi kondisinya juga baru punya anak 12 hari," kata Novel, Ahad lalu.
Sedangkan Ketua Harian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Henny Rusmiati menilai kepolisian mengkaji ulang keputusan untuk menahan Fahmi. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang bisa dijadikan acuan kepolisian. Salah satunya terkait dengan istri Fahmi yang baru melahirkan. Dia meminta agar proses hukum terhadap Fahmi selayaknya menyertakan pertimbangan terhadap anak dan istrinya.
Adapun Fahmi ditangkap oleh kepolisian pada Kamis, 19 Januari 2017, di Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Setelah ditangkap, Fahmi langsung ditahan dan dimintai keterangannya di Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
INGE KLARA SAFITRI | DANANG FIRMANTO