TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nurul Fahmi, pembawa bendera bertulisan Arab yang diduga melakukan penghinaan lambang negara. Nurul Fahmi merupakan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang ikut berunjuk rasa di depan Mabes Polri, Senin, 16 Januari 2017.
Ia membawa bendera Merah Putih bertulisan Arab dengan lambang dua pedang bersilangan di bagian bawahnya. "Penangguhan penahanan yang bersangkutan dikabulkan karena alasan subyektif penyidik," kata Kepala Bagian Mitra Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Baca juga: Kasus Nurul Fahmi & Bendera Bertulisan Yusril Kritik Polisi
Awi menuturkan permohonan penangguhan penahanan Fahmi diajukan Ustad Arifin Ilham dan istrinya yang mendatangi kantor Polres Jakarta Selatan. "Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan Ustad Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan," ujarnya.
Awi menambahkan, selain mendapat jaminan dari Arifin Ilham, Fahmi dianggap sebagai tulang punggung keluarganya sehingga polisi mengabulkan penangguhan penahanannya. Adapun untuk alasan lain, Fahmi telah berjanji tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca: Bendera Bertulisan Arab Dibawa Nurul Fahmi, Polisi Periksa Empat Saksi
"Tentunya dari hal tersebut, Kapolres Jakarta Selatan mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan penahanannya," tutur Awi.
Nurul Fahmi ditangkap polisi beberapa waktu lalu di Pasar Minggu. Sesaat setelah ditangkap, Fahmi langsung ditahan dan dimintai keterangannya di Polres Jakarta Selatan. Ia terancam dipenjara 5 tahun sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara. Fahmi sendiri merupakan hafiz atau penghafal Al-Quran 30 jus yang baru saja memiliki bayi yang kini berusia 2 minggu. Adapun istrinya selama ini tak bekerja.
INGE KLARA SAFITRI
Baca: Video Bendera Tulisan Arab yang Dibawa Nurul Fahmi, FPl: Kami Curiga Fitnah