TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan digelar hari ini, Selasa, 24 Januari 2017, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.
Agenda sidang ketujuh ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum. “Besok (Selasa), kami memeriksa tiga saksi pelapor dan dua saksi fakta,” kata kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin malam, 23 Januari 2017.
Baca: Diduga Bersaksi Palsu, Ketua FPI DKI Dilaporkan ke Polisi
Sejumlah saksi yang diagendakan hadir adalah Yuli Hardi, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu; Nurkholis Majid, pegawai tidak tetap Pemprov DKI Jakarta yang bekerja di Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan DKI sebagai juru kamera; Ibnu Baskoro, saksi pelapor dari Jakarta; Muhammad Asroi Saputra, saksi pelapor dari Sumatera Utara; dan Iman Sudirman, saksi pelapor dari Palu.
Dalam persidangan pekan lalu, semestinya Ibnu, Asroi, dan Iman hadir untuk memberikan kesaksian. Namun, karena ketiganya tidak datang, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan untuk menunda persidangan sampai tanggal 24.
Selain itu, hakim juga menolak dua saksi cadangan yang disiapkan JPU, yakni Yuli Hardi dan Nurkholis, karena belum ada pemberitahuan sebelumnya bila akan dihadirkan untuk mengganti ketiga saksi yang absen.
Sejauh ini sudah ada delapan saksi pelapor yang didatangkan JPU. Saksi yang diperiksa pada 3 Januari 2017 adalah Sekretaris DPD Front Pembela Islam DKI Jakarta Novel Bamukmin, Gus Joy Setiawan yang belakangan diketahui berafiliasi dengan salah satu lawan politik Ahok dalam pilkada Ketua FPI DKI Jakarta Muchsin Alatas, dan koordinator Forum Anti Penista Agama, Syamsu Hilal.
Saksi lainnya adalah Irena Handono, seorang ustazah yang mengklaim sebagai mantan biarawati, Ketua Komisi IV MUI Bogor Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Pedri Kasman, dan seorang advokat bernama Burhanuddin. Adapun dua saksi dari Kepolisian Resor Kota Bogor, yang dipanggil dalam sidang pekan lalu, hanya diminta menjelaskan soal salah pengetikan dalam laporan saksi Willyudin.
FRISKI RIANA
Baca juga: 2 Pimpinan FPI Dilaporkan, Kubu Ahok: Menyusul Irena Handono