TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan Nurkholis Majid, juru kamera, dalam sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Majid menjadi saksi karena hadir dan merekam kunjungan kerja Gubernur Basuki. Namun dia menjelaskan tidak memperhatikan bagian yang dianggap menodai agama.
Baca juga:
Tak Boleh Tanggapi Pendapat Jaksa, Ini Reaksi Pengacara Ahok
“Saya tidak menyimak, karena fokus melihat gambar. Saya pakai monopod, gambarnya goyang-goyang. Saya tidak pakai tripod, bawanya monopod,” kata Majid di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2017.
Majid mengatakan dugaan penodaan agama justru ia ketahui dari tayangan televisi. Sebab, setiap kali meliput kegiatan gubernur, rekamannya itu langsung ia serahkan kepada editor video bernama Heru.
Menurut Majid, ia tidak pernah menyaksikan kembali hasil edit video tersebut. Meski begitu, Majid yakin seluruh suara terekam dengan baik karena telah mengatur suara saat sedang merekam.
”Setelah saya serahkan (rekaman), saya pulang. Yang meng-upload video juga editor. Keputusan untuk upload juga dari editor,” ujar Majid, yang sejak April 2009 menjadi pegawai BKO di Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI.
Sampai saat ini, Majid mengaku belum pernah melihat video yang diunggah oleh Pemprov DKI Jakarta. Ia hanya melihat potongan video dari tayangan berita di televisi.
Majid mengatakan ia tidak memiliki ketertarikan terhadap pemberitaan dugaan penodaan agama, sehingga ia tidak mencari sendiri video tersebut di YouTube. “Saya hanya tahu dari TV. Saya tidak berkeinginan lihat dari YouTube,” tuturnya.
LARISSA HUDA