TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana melaporkan Ibnu Baskoro, saksi pelapor kasus penistaan agama oleh Ahok yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, perbuatan Ibnu telah merugikan Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.
"Begitu enak saat saksi melaporkan Ahok hingga jadi terdakwa, namun jika saksi tidak hadir di persidangan, dia tidak dikenai sanksi," kata Wayan pada Selasa, 24 Januari 2017. Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor dengan tuduhan kesaksian palsu.
Baca: Kejanggalan Kesaksian Versi Ahok, dari Titik Koma hingga Sepatu
Para saksi pelapor yang telah dan akan dilaporkan tim kuasa hukum Ahok, yakni:
- Novel Bamukmin
Tim kuasa hukum Ahok melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena dianggap menyampaikan kesaksian palsu saat persidangan Ahok. Dia menyebut Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya dan merekayasa kasus.
Novel dilaporkan pada 16 Januari 2017 dengan tuduhan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik. Novel juga dianggap telah melanggar Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.
- Muchsin Alatas
Selang satu pekan setelah melaporkan Novel, kuasa hukum Ahok melaporkan Muchsin Alatas yang merupakan Ketua DPD FPI DKI Jakarta. Tim melaporkan Muchsin karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan penistaan agama Ahok. Keterangan palsu itu di antaranya berupa kesaksian Muchsin yang tidak bisa membuktikan bahwa dia mengatasnamakan perwakilan 39 organisasi masyarakat untuk melaporkan Ahok. Muchsin juga mengaku membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016, padahal yang tercatat laporan dilakukan pada 7 Oktober 2016.
Selain itu, kesaksian Muchsin yang dianggap palsu adalah klaim tentang adanya ribuan pesan pendek dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Namun Muchsin tidak bisa menunjukkan pesan pendek tersebut dengan menyebut sudah dihapus dari ponselnya. Atas hal tersebut, Muchsin diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.
- Ibnu Baskoro
Ibnu merupakan saksi pelapor yang telah dipanggil jaksa untuk menghadiri persidangan. Namun, Ibnu yang disebut sebagai pengurus DKM Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur ini sudah tiga kali mangkir dari persidangan.
Tim kuasa hukum Ahok berencana melaporkannya karena menganggap Ibnu tak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan kesaksian setelah melaporkan Ahok. Ibnu melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan penistaan agama.
LARISSA HUDA | FRISKI RIANA | NINIS C.H.