Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Saksi Pelapor yang Dilaporkan Balik Ahok  

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 24 Januari 2017. Ahok beserta kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap kesaksian sejumlah saksi yang tidak kredibel. ANTARA/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, 24 Januari 2017. Ahok beserta kuasa hukumnya menyatakan keberatan terhadap kesaksian sejumlah saksi yang tidak kredibel. ANTARA/Muhammad Adimaja
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berencana melaporkan Ibnu Baskoro, saksi pelapor kasus penistaan agama oleh Ahok yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan persidangan. Menurut salah satu anggota tim kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudarta, perbuatan Ibnu telah merugikan Ahok sebagai calon Gubernur DKI Jakarta.

"Begitu enak saat saksi melaporkan Ahok hingga jadi terdakwa, namun jika saksi tidak hadir di persidangan, dia tidak dikenai sanksi," kata Wayan pada Selasa, 24 Januari 2017. Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok sudah melaporkan dua saksi pelapor dengan tuduhan kesaksian palsu.

Baca: Kejanggalan Kesaksian Versi Ahok, dari Titik Koma hingga Sepatu

Para saksi pelapor yang telah dan akan dilaporkan tim kuasa hukum Ahok, yakni:

- Novel Bamukmin
Tim kuasa hukum Ahok melaporkan Sekretaris Jenderal Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta ini ke Kepolisian Daerah Metro Jaya karena dianggap menyampaikan kesaksian palsu saat persidangan Ahok. Dia menyebut Ahok telah membunuh dua orang anak buahnya dan merekayasa kasus.

Novel dilaporkan pada 16 Januari 2017 dengan tuduhan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik. Novel juga dianggap telah melanggar Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Muchsin Alatas
Selang satu pekan setelah melaporkan Novel, kuasa hukum Ahok melaporkan Muchsin Alatas yang merupakan Ketua DPD FPI DKI Jakarta. Tim melaporkan Muchsin karena diduga memberikan keterangan palsu dalam persidangan penistaan agama Ahok. Keterangan palsu itu di antaranya berupa kesaksian Muchsin yang tidak bisa membuktikan bahwa dia mengatasnamakan perwakilan 39 organisasi masyarakat untuk melaporkan Ahok. Muchsin juga mengaku membuat laporan terhadap Ahok pada 3 Oktober 2016, padahal yang tercatat laporan dilakukan pada 7 Oktober 2016.

Selain itu, kesaksian Muchsin yang dianggap palsu adalah klaim tentang adanya ribuan pesan pendek dari masyarakat Kepulauan Seribu yang melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Namun Muchsin tidak bisa menunjukkan pesan pendek tersebut dengan menyebut sudah dihapus dari ponselnya. Atas hal tersebut, Muchsin diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu di bawah sumpah.

- Ibnu Baskoro
Ibnu merupakan saksi pelapor yang telah dipanggil jaksa untuk menghadiri persidangan. Namun, Ibnu yang disebut sebagai pengurus DKM Masjid Darussalam Kota Wisata Cibubur ini sudah tiga kali mangkir dari persidangan.

Tim kuasa hukum Ahok berencana melaporkannya karena menganggap Ibnu tak melaksanakan kewajibannya untuk memberikan kesaksian setelah melaporkan Ahok. Ibnu melaporkan Ahok ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri atas tuduhan penistaan agama.

LARISSA HUDA | FRISKI RIANA | NINIS C.H.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

3 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

3 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

8 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

17 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

20 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

21 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?


69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

22 hari lalu

Wakil Gubernur Deddy Mizwar memeriksa barisan saat upacara Resimen Mahasiswa Mahawarman di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 11 Januari 2017. TEMPO/Prima Mulia
69 Tahun Deddy Mizwar, Perjalanan Karir Jenderal Nagabonar dari Aktor hingga Politisi

Menjadi politisi sambil tetap aktif dalam dunia film. Begini perjalanan Deddy Mizwar menapaki dua bidang yang berbeda tersebut.


Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

26 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pengamat soal Tokoh yang Cocok Maju Pilkada DKI 2024: Anies dan Ahok Masih Kuat

Pengamat politik mengatakan Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih memiliki suara kuat di Jakarta.