TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, Ade Armando, ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Ade ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus informasi teknologi elektronik (UU ITE).
"Iya, yang bersangkutan sudah tersangka," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 25 Januari 2017.
Baca juga: Dilaporkan Menistakan Agama, Ade Armando Diperiksa Polisi
Sebelumnya, Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Polda Metro Jaya pada 2016. Saat itu, Johan mempermasalahkan posting-an Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, "Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues."
Pernyataan Ade itu disampaikan kala sedang ramai debat publik soal Al-Quran yang dibaca dengan langgam Jawa.
Baca juga: Ade Armando Pesimistis terhadap Komisioner KPI yang Baru
Ade juga sempat diperiksa pada Juni lalu dalam kasus ini. Ade yang pernah menjadi staf penelitian dan pengembangan Harian Republika itu dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 UU tentang ITE. Ade kini fokus hanya menjadi dosen Universitas Indonesia.
INGE KLARA SAFITRI