TEMPO.CO, Tangerang - Jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuh Enno Farihah. Amar tuntutan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 25 Januari 2017.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk. Jaksa penuntut umum, Agus Kurniawan, menyatakan alasan tuntutan mati karena terdakwa melakukan perbuatan dengan sadis dan tidak manusiawi. "Terbukti terdakwa melakukan pembunuhan berencana,” kata Agus.
Enno Farihah adalah buruh PT Polyta Global Mandiri. Perempuan itu ditemukan tewas di tempat tinggalnya, mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 14 Mei 2016. Pada tubuh perempuan itu ditemukan cangkul yang menancap.
Baca: Sidang Pembunuhan Eno, Dua Saksi Mahkota Bersaksi untuk RAI
Sunardi, kuasa hukum dua terdakwa, mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana. "Tiga teman almarhumah yang bersaksi, tidak melihat dan mendengar kejadian itu, mereka hanya melihat kondisi almarhum sudah tewas," kata Sunardi.
Satu satunya saksi yang melihat pembunuhan itu adalah RAI, remaja 16 tahun. RA sendiri dinyatakan terlibat dalam perkara ini dan sudah divonis 10 tahun. Persidangan RAI sudah lebih dulu diselesaikan karena dia tergolong anak-anak. Majelis hakim menilai RA terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding, RAI ditolak Pengadilan Tinggi Banten.
AYU CIPTA | JONIANSYAH HARDJONO