TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar bersyukur dengan pemberian grasi 6 tahun dari Presiden Joko Widodo terhadap kasus pidana pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. "Alhamdulilah, saya syukuri," katanya saat berkunjung ke Lapas Kelas I A Tangerang, Rabu 25 Januari 2017
Antasari mengatakan sedikit apapun yang diperoleh patut disyukuri. Ia memaknai pemberian grasi ini baik untuk ke depan, untuk keluarga dan untuk dirinya pribadi. "Dan jangan ada lagi kasus setelah saya," katanya.
Baca: Dengar Grasi Dikabulkan Jokowi, Antasari Azhar Datangi LP
Menurut Antasari dengan pemberian grasi 6 tahun ini, secara hitung hitungan masa hukumannya sudah selesai dan ia bebas murni. "Tidak lagi bebas bersyarat."
Dengan bebas murni, Antasari tidak perlu lagi ijin ke Lapas dan bisa berpergian ke luar kota.
Berdasarkan, Kepres nomor 1/G tahun 2017, Antasari Azhar mendapatkan pemotongan masa tahanan 6 tahun, dari 18 tahun masa tahanan yang harus dijalaninya.
Baca: Dapat Grasi, Kalapas: Antasari Azhar Tak Langsung Bebas
Menurut Antasari, dia harus memastikan isi dari grasi presiden itu. Karena, kata Antasari, ia telah menjalani 2/3 masa tahanan ditambah 4,5 tahun remisi. " Apakah dengan pengabulan grasi isi perhitungan nya saya bisa bebas murni," kata nya.
Antasari sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen pada Februari 2009. Ia dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Namun pada 6 September 2011, Antasari mengajukan peninjauan kembali atas kasusnya. Namun upaya tersebut ditolak karena bukti yang diajukan dianggap tidak tepat.
Selama ditahan sejak 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun. Meski bebas bersyarat, Antasari masih diwajibkan melapor sekali sebulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Dewasa Pria Tangerang. Antasari baru bebas sepenuhnya pada 2022.
JONIANSYAH HARDJONO