Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jadi Tersangka Penodaan Agama, Ade Armando: Saya Heran

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia Ade Armando mendatangi Polda Metro Jaya, 23 Juni 2016. Ade Armando datang sebagai terlapor kasus penistaan agama. Tempo/Egi Adyatama
Pengajar Ilmu Komunikasi di Universitas Indonesia Ade Armando mendatangi Polda Metro Jaya, 23 Juni 2016. Ade Armando datang sebagai terlapor kasus penistaan agama. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dosen Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Polirik Universitas Indonesia Ade Armando tak menyangka dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama. Ia dituding melanggar Undang-Undang Informasi, Teknologi, dan Elektronik (ITE) karena cuitannya di twitter soal Tuhan.

“Saya tentu menghormati proses hukum, tetapi saya tetap heran mengapa kata-kata saya bahwa 'Tuhan Bukan orang Arab', dianggap sebagai penodaan agama,” kata Ade dalam keterangan persnya, Rabu, 25 Januari 2017.

Baca: Polisi Tetapkan Ade Armando sebagai Tersangka Kasus UU ITE   

Ade dilaporkan oleh Johan Khan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya pada 2015. Saat itu Johan mempermasalahkan postingan Ade dalam akun media sosialnya yang menuliskan, “Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalai ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphop, Blues.”

Menurut Ade, maksud dari cuitan itu adalah untuk menunjukkan bahwa Tuhan sama sekali tidak bisa disamakan dengan manusia, termasuk manusia Arab. Sebab, kata dia, Tuhan maha besar, maha pengasih, maka Tuhan pasti tidak keberatan kalau ayat-ayat Al-Quran dibaca dengan cara beragam sesuai kebudayaan masing-masing; dan tidak hanya dengan satu langgam.

“Saya tidak merasa bersalah dan harus minta maaf pada siapapun,” ujar Ade. Ade menduga kasus yang sudah dilaporkan dua tahun lalu itu baru ditindaklanjuti karena ada desakan dari pihak yang melaporkannya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ade, pelapor kasus ini sengaja mendesak polisi karena sikap politik Ade yang kritis terhadap gerakan-gerakan yang memecah belah bangsa dengan menggunakan alasan agama dan ras. “Orang yang mengadukan saya ini bekerja di sebuah perusahaan yang bisa Anda pelajari siapa pemiliknya dan apa hubungannya dengan gerakan-gerakan politik saat ini,” kata Ade.

Menurut Ade, si pengadu mungkin berharap dia akan bisa dibungkam dengan cara ini. “Tapi dia akan kecewa. Kesatuan bangsa ini terlalu penting untuk dibiarkan dihancurkan dengan cara seperti ini,” ucap Ade.

Baca juga: Dilaporkan Menistakan Agama, Ade Armando Diperiksa Polisi

Penetapan tersangka Ade sudah dikonfirmasi oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kepala bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono Argo menuturkan Ade dijerat Pasal 156 A dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang tentang ITE.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

19 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

1 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

1 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

2 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong