Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Kematian Gabriella, Terdakwa Terancam 5 Tahun Penjara

image-gnews
Sekolah Global Sevilla School di Puri Kembangan, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Sekolah Global Sevilla School di Puri Kembangan, Jakarta. TEMPO/M Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kematian Gabriella Sheryl Howard, Ronaldo Latturette terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Saudara terdakwa didakwa Pasal 359 KUHP tentang kelalaian, karena kealpaannya menyebabkan kematian seseorang," ujar jaksa penuntut umum Tri Hapsari pada Senin, 30 Januari 2017.

Tri menjerat Ronaldo dengan pasal 359 KUHP karena telah lalai menjaga korban hingga korban meninggal. Gabriella meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolahnya di Global Sevilla School saat latihan wajib mata pelajaran renang. Ronaldo bertugas sebagai guru yang mengajari renang sekaligus mengawasi para siswanya belajar.

Baca : Setelah 17 Bulan, Kasus Kematian Siswa Global Sevilla Akhirnya Disidangkan

Ayah korban, Asip, yang turut hadir dalam sidang itu mengungkapkan kekecewaannya terhadap terdakwa Ronaldo. Dia berharap agar terdakwa dihukum maksimal atas kematian anaknya. "Yang pasti sekolahnya juga salah, masa 15 murid dijaga oleh spesialis sepak bola," kata dia.

Dia juga sempat menyesalkan kasus anaknya yang berjalan lambat. Kasus ini baru bisa disidangkan setelah 17 bulan berlalu sejak Gabriella meninggal. Asip menduga kasus ini baru disidangkan karena pemilik Global Sevilla School adalah seorang pengusaha perusahaan makanan besar.

Asip pun berencana untuk menuntut pihak sekolah karena kejadian tersebut. "Tolong dikawal untuk kasus ini ya pak, agar menjadi pembelajaran buat sekolah-sekolah lainnya," ucap dia. "Sekolah ini, izinnya Sekolah Nasional tapi ngaku-ngaku sekolah internasional, supaya bisa pasang tarif mahal."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia khawatir jika pihak sekolah tak dituntut saat ada kejadian serupa, maka pihak sekolah bisa berkelit bahwa itu sebuah kecelakaan. Ia tak menginginkan ada korban lagi seperti yang dialami buah hatinya yang baru berusia 8 tahun saat kejadian nahas itu.

Terdakwa Ronaldo akan mengajukan nota keberatan dalam persidangan selanjutnya. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 6 Februari 2017 mendatang dengan agenda keberatan Ronaldo.

Sebelumnya, Gabriella ditemukan meninggal tenggelam pada Kamis, 17 September 2015. Polisi mengusut kasus ini hingga menggelar otopsi terhadap jenazah Gabriella yang telah dimakamkan. Polisi kemudian menetapkan Ronaldo sebagai tersangka.

AVIT HIDAYAT

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

3 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

11 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

16 hari lalu

Ilustrasi - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten membuka penitipan kendaraan  secara gratis bagi warganya yang ingin mudik lebaran pada Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi. ANTARA/Azmi
Polres Jakarta Barat dan Polsek Buka Penitipan Motor dan Mobil Selama Mudik Lebaran

Polres Metro Jakarta Barat membuka layanan penitipan motor dan mobil selama mudik lebaran.


Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

25 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online Grab yang Diduga Berusaha Menculik dan Peras Penumpang Rp100 Juta

Dari laporan korban dugaan pemerasan oleh sopir taksi online itu, polisi bekerja sama dengan Grab untuk menangkap tersangka MI, 30 tahun.


Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

48 hari lalu

Gembong narkoba, Murtala Ilyas (baju tahanan), saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Usut Aset dan Dugaan Pencucian Uang Gembong Narkoba Murtala Ilyas

Polres Metro Jakarta Barat tengah menyelidiki dugaan TPPU dari duit hasil pengedaran narkotika jenis sabu seberat 110 kilogram yang menjerat Murtala.


Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

48 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suyudi Ario Seto menjadi pemimpin upacara bela negara di lapangan Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Desember 2023. Foto: Polda Metro Jaya.
Polisi Ungkap Aksi Gembong Narkoba Murtala, Tangkap 7 Tersangka dan Barang Bukti 110 Kg Sabu

Dari jaringan internasional itu, polisi mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram narkoba.


Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

57 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Temukan Mayat Membusuk di Kontrakan Kawasan Tambora Jakarta Barat, Diduga Korban Pembunuhan

Polisi menemukan mayat perempuan 54 tahun membusuk di kontrakan kawasan Tambora, Jakarta Barat.


5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

24 Februari 2024

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
5 Bayi jadi Korban Perdagangan Anak, Ibu dan Pembeli Kenal Lewat Grup Adopsi

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga tersangka atas jual beli bayi.


Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

24 Februari 2024

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Polisi Selidiki 5 Ibu yang Jual Bayinya Karena Keterbatasan Ekonomi

Polres Metro Jakarta Barat menangkap EM yang membeli bayi dari lima ibu dengan keterbatasan ekonomi.


Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

23 Februari 2024

Polres Metro Jakarta Barat menetapkan tiga orang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Karawang. Lima bayi ditemukan menjadi korban. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Kisah Terbongkarnya Perdagangan 5 Bayi di Jakarta Barat, Dijual Rp 4 juta

Kronologi polisi menangkap tiga tersangka yang melakukan perdagangan bayi di Tambora.