TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengaku kesulitan mendapatkan bukti baru dalam kasus Antasari Azhar. Jadi, apabila kasus pembunuhan pada 2011 terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, dilanjutkan dengan bukti baru, hal itu tidaklah mudah.
"Jadi barang bukti yang diberikan kepada polisi hanya bundelan fotokopi yang kami belum tahu keabsahannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2017.
Baca: Antasari Azhar Buka Kasus, PDIP Langsung Beri Bantuan Hukum
Argo enggan merinci isi bundelan yang dilampirkan tim kuasa hukum Antasari terkait dengan laporan mengenai dugaan SMS atau pesan palsu pada 2011. Bukti itu belum cukup. "Itu (bundelan) fotokopi. Bagaimana cara mendalami? Apa saja yang dibutuhkan, nanti kami minta. Kendalanya adalah masih kurang alat buktinya," ucap Argo.
Antasari bersama kuasa hukumnya, Boyamin Saiman, akan mendatangi Polda Metro Jaya pada pekan ini. Argo mempersilakan keduanya datang ke Polda. "Kami akan sangat menerima (kedatangan Antasari). Yang terpenting, kami masih menunggu tambahan barang bukti dari pelapor," ujar Argo.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan juga menegaskan hal ini. Ia menuturkan rencananya Antasari akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait dengan laporannya soal SMS palsu. "Silakan saja. Nanti kami akan tindak lanjuti. Tapi sudah dua kali praperadilan dan tidak bisa, karena tidak ada bukti lain," tuturnya.
Pada 2011, kepolisian pernah menerima laporan soal kejanggalan kasus pembunuhan Nasrudin. Salah satunya laporan Antasari mengenai dugaan SMS atau pesan palsu. Sebelumnya, Antasari mengaku ingin kembali membuka kasusnya saat melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.
EGI ADYATAMA