TEMPO.CO, Jakarta - Lurah Pluit Yoel M Stefan mengundang sejumlah pihak untuk hadir pada acara bertajuk 'Sosialisasi Reklamasi dan Pembangunan Pulau G di Pantai Utara Jakarta Utara.'
Acara tersebut bakal berlangsung di Kantor Kelurahan Pluit pada Selasa, 31 Januari 2017 pukul 19.00 sampai selesai. Undangan itu dibuat setelah PT Muara Wisesa Samudra mengirim surat ke Lurah Pluit untuk sosialisasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Baca juga:
Pro Kontra Reklamasi, Agung Podomoro Beri Ambulan ke Nelayan
Sosialisasi Amdal Pulau G, DKI Dituduh Paksakan Reklamasi
Sehari sebelum acara sosialisasi, PT Muara Wisesa Samudra anak usaha Agung Podomoro Group, memberikan sumbangan mobil ambulans khusus warga Muara Angke.
Acara itu berlangsung di Kantor Kelurahan Pluit. Lurah Pluit Yoel M Stefan dan sejumlah nelayan menerima sumbangan dari direksi pengembang Pulau G.
Dalam sambutannya Yoel berharap akan lebih banyak lagi bantuan program peduli warga (CSR) untuk warga Muara Angke. Dia tidak menggubris protes sekelompok nelayan yang anti-reklamasi.
Wakil Presiden Direktur PT APL, Noer Indradjaja membenarkan bahwa program bantuan itu adalah CSR dari PT Muara Wisesa Samudra untuk membangun reklamasi Pulau G. Ia tak mempermasalahkan adanya pro-kontra terkait reklamasi. "Pro-kontra itu biasa," ujarnya.
Indrajaja menjelaskan bahwa sebagai pengembang reklamasi, pihaknya akan memerhatikan warga sekitar, khususnya nelayan di Muara Angke. Sebelumnya dia mengaku telah memberi bantuan beasiswa ke masyarakat, pembangunan musala dan bentuk bantuan lain, termasuk mobil ambulans.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji menyatakan sosialisasi tersebut merupakan tahap awal dalam menyusun amdal sebelum dinilai oleh pemerintah.
“Sosialisasi ini merupakan kewajiban pengembang untuk menyampaikan informasi soal reklamasi,” tutur Isnawa, Senin, 30 Januari 2017. PT Muara Wisesa Samudra adalah anak usaha Agung Podomoro Group.
Isnawa mengatakan amdal yang tengah disusun oleh pengembang Pulau G merupakan amdal baru yang disesuaikan dengan kajian National Capital Integrated Coastal Development (NCIC) bikinan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Simak juga:
KLHK Evaluasi Perpanjangan Sanksi Pengembang Reklamasi
Itu amanat dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup jika Agung Podomoro ingin meneruskan pembangunan Pulau G. Sebetulnya, tutur Isnawa, Muara Wisesa sudah memiliki amdal tapi belum sesuai dengan kajian NCICD, sehingga harus direvisi.
Pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan pulau reklamasi sampai pengembang menyesuaikan dokumen lingkungannya, seperti amdal, dengan kajian NCICD. “Jadi sampai sekarang kami belum menilainya karena belum selesai,” ujar Isnawa.
ERWAN HERMAWAN | AVIT HIDAYAT | YOHANES PASKALIS