Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Ahok Beber Dugaan Perencanaan Ketua MUI dan SBY  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Subekti.
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menjalani sidang kedelapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ketua MUI Ma'ruf Amin di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta, 31 Januari 2017. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan lima saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menduga ada suatu rangkaian perencanaan yang akhirnya muncul sedikit demi sedikit di muka persidangan. Puncaknya adalah kesaksian dari Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma'ruf Amin yang dianggap janggal oleh kuasa hukum Ahok.

"Dengan pertanyaan yang kami ajukan ke Ma'ruf Amin, kami ingin buka kotak pandora, apa yang sebenarnya terjadi hingga MUI begitu kuat dan cepat mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan," kata Humphrey Djemat, kuasa hukum Ahok, seusai persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2017.

Baca:

Soal GNPF MUI dan Rizieq, Ini Penjelasan Ketua MUI

Humphrey menjelaskan, dugaan itu muncul karena melihat latar belakang dan komunikasi antara Ma'ruf dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Sebab, ia menilai hubungan di antara keduanya tak perlu diragukan. "Sudah jadi pengetahuan bahwa dia (Ma'ruf) Wantimpres (era kepemimpinan SBY) dua periode," ujarnya.

Selain itu, tim kuasa hukum Ahok turut mempertanyakan kedatangan pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni, yang diterima di kantor PBNU pada 7 Oktober 2016. Sebab, selain menjadi Ketua MUI, Ma'ruf juga menjabat Rais Aam PBNU. Karena itu, ia mempertanyakan sikap Ma'ruf yang tidak menerima pasangan calon nomor dua dan tiga.

Sehingga, kata Humphrey, jelas bahwa Ma'ruf memiliki kecenderungan politik atau berafiliasi dengan Agus-Sylvy. Selain itu, terkait dengan pendapat dan sikap keagamaan MUI terhadap kasus Ahok, kesaksian Ma'ruf yang mengaku baru pertama kali mengeluarkan produk tersebut semakin menguatkan dugaan tim kuasa hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Humphrey mengaku memiliki bukti percakapan antara Ma'ruf dan SBY sebelum menerima kedatangan Agus-Sylvi. Ia menyebutkan, sehari sebelumnya, 6 Oktober 2016, SBY meminta Ma'ruf menerima kunjungan pasangan nomor satu itu. SBY, kata Humphrey, juga meminta pada Ma'ruf membuatkan fatwa mengenai penistaan agama. Karena itu, kuasa hukum Ahok sudah curiga bahwa pendapat dan sikap keagamaan itu cepat-cepat dikeluarkan.

Adapun dalam persidangan, Ma'ruf membantah adanya percakapan dengan SBY melalui telepon. Namun Humphrey mengingatkan kepada Ma'ruf untuk memikirkan kembali kesaksiannya. "Ada atau tidak telepon itu. Karena saksi sudah di bawah sumpah. Kalau ketahuan tidak benar, ada sanksi hukumnya. Saksi bilang tidak ada," ujarnya.

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

20 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

21 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

21 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

26 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

35 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

35 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

36 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

39 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?


Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

40 hari lalu

Politikus PDI Perjuangan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyampaikan orasi politiknya dalam acara Ahokers Bareng Ganjar di Rumah Aspirasi Relawan Ganjar-Mahfud, Jakarta, Minggu, 4 Februari 2024. Relawan Ahokers resmi mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada Pilpres 2024. ANTARA/Aprillio Akbar
Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?