TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus dugaan makar yang melibatkan Rachmawati Sukarnoputri. Soal kembali ke UUD 1945, Rizieq mengatakan harus melalui konstitusi.
"Hari ini, saya dan Ustaz Bachtiar Nasir serta Haji Munarman dipanggil ke Polda Metro Jaya dalam rangka memberi keterangan sebagai saksi terhadap Ibu Rachmawati Sukarnoputri atas tuduhan makar," kata Rizieq saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.
Rizieq menjelaskan, dirinya sudah beberapa kali mengadakan pertemuan dengan Rachmawati di kediaman masing-masing. Tapi dalam pertemuan itu tak pernah ada pembahasan mengenai rencana pelanggaran hukum. Rizieq menuturkan, pertemuan tersebut sebatas pada kegiatan aksi 411 dan 212 (unjuk rasa 4 November dan 2 Desember 2017). "Juga pernah ada pertemuan di beberapa event antara ormas Islam dan nasionalis," kata Rizieq.
Baca: Rizieq Syihab Diperiksa di Polda, Gerbang SCBD Ditutup
Rizieq kemudian juga menjelaskan mengenai keinginan Rachmawati untuk mengembalikan UUD 1945 sebelum diamandemen. Menurut dia, ada usulan-usulan masyarakat yang menuntut mengambalikan UUD 1945 yang asli. Namun, Rizieq menuturkan, tuntutan itu sudah disalurkan melalui jalur konstitusi. "Disampaikan ke DPR, ke pimpinan DPR atau fraksi-fraksi yang ada. Itu semua konstitusional. Yang tidak konstitusional kalau dilakukan cara-cara di luar koridor hukum berlaku," ujar Rizieq.
Saat ini Rizieq masih diperiksa penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Selain dia, diperiksa pula juru bicara FPI Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Bachtiar Nasir.
Bachtiar yang datang pertama, didampingi kuasa hukumnya, Kapitra Ampera. Selang beberapa menit kemudian, Munarman tiba namun enggan diwawancara. Terakhir adalah Rizieq yang turun langsung dari mobil Pajero putih dengan nomor plat B 1 FPI di depan gedung Direskrimum.
Baca: Diperiksa Kasus Makar, Rizieq Akan Kerahkan 2.000 Orang FPI
Rachmawati sebelumnya ditangkap anggota Kepolisian Daerah Metro Jaya di kediamannya di Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat pagi, 2 Desember 2016. Berdasarkan surat penangkapan, Rachmawati disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 107 tentang Makar untuk menggulingkan pemerintahan dan Pasal 110 terkait dengan pemufakatan kejahatan juncto Pasal 87 KUHP.
Bukan hanya Rachmawati, sejumlah aktivis juga ditangkap, termasuk Ratna Sarumpaet dan Ahmad Dhani. Ratna dan Dhani ditangkap di Hotel Sari Pan Pacific pada Jumat pagi dan langsung dibawa ke Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Dalam surat penangkapan, Ratna juga dituduh melanggar Pasal 107 KUHP tentang Makar.
FRISKI RIANA