TEMPO.CO, Depok - Firza Husein menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Komando Brigadir Mobil Kelapa Dua, Depok, Rabu, 1 Februari 2017, terkait dugaan makar. Penyidik mengajukan 20 pertanyaan kepada perempuan itu. "Ditanya di dalam sekitar satu jam oleh penyidik," kata kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar, usai menemui kliennya.
Baca juga: Sosok Firza Husein di Mata Tetangganya
Aziz masuk ke ruang pemeriksaan Mako Brimob sekitar pukul 10.15 dan keluar sekitar pukul 12.45. Dalam pemeriksaan itu, selain pengacara, Firza juga didampingi adiknya.
Menurut Azis, Firza masih dalam kondisi sakit saat dibawa secara paksa oleh polisi ke Mako Brimob. Saat ini pun kondisi kesehatan Firza belum pulih. "Pemeriksaan akan dilanjutkan lagi nanti," ucap Aziz.
Baca juga: Video Chatting Mesum Viral, Firza Husein Terpukul dan Stres
Firza ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan upaya makar pada aksi damai 2 Desember 2016. Menurut Aziz sejauh ini polisi belum memiliki bukti yang cukup atas tuduhan itu. "Penangkapannya sangat di sayangkan. Padahal, selama ini Firza kooperatif," ujarnya,
Pengacara juga mempertanyakan penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah Firza. "Kalau banyak yang dilanggar, akan kami ajukan keberatan," katanya.
IMAM HAMDI