TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya menaikkan status kasus foto dan video percakapan mesum yang diduga antara Firza Husein dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab, dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus yang juga disebut "baladacintarizieq" ini cepat atau lambat polisi akan menetapkan tersangka.
“Sudah ditingkatkan ke penyidikan pada tadi malam (Selasa, 31 Januari),” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017. Meski naik ke tahap penyidikan, Argo menuturkan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
Baca: Rumah Orang Tua Firza Digeledah, Ketua RT: Polisi Buka Paksa
Saat ini, kata Argo, penyidik masih menelusuri pelaku yang mengunggah pertama kali foto dan video mesum tersebut. Selain itu, polisi telah melakukan penggeledahan dan mengamankan sejumlah barang bukti dari kediaman orang tua Firza di di Jalan Makmur Nomor 40 A, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu siang.
Simak:
Penggeledahan, Polisi Membawa Sprei dari Rumah Orang Tua Firza Husein
Menurut Argo, barang bukti yang dibawa petugas merupakan bagian dari penyidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penggeledahan, polisi membawa dua buah sprei, dua buah bantal kepala, satu bantal guling, dua sarung bantal kepala, dan televisi 21 inch warna silver. Argo menyebutkan, nantinya barang-barang itu akan disesuaikan dengan konten yang ada dalam foto syur Firza yang tersebar di media sosial.
Baca juga: Geledah Rumah, Polisi Sita Ponsel Milik Firza Husein
Firza merupakan salah satu tersangka kasus dugaan makar. Ia ditangkap pihak kepolisian pada Selasa, 31 Januari 2017, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. Selain Firza, polisi sempat menangkap belasan orang lainnya pada 2 Desember 2016.
Menurut Argo, penyidik akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menetapkan tersangka.
FRISKI RIANA | ANTARA