Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Anggap Sosialisasi Amdal Pulau G Bodong  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Pengembang reklamasi dan pemerintah menggelar sosialisasi amdal pulau G kepada warga Muara Angke di Kantor Kelurahan Muara Angke, Jakarta, 31 Januari 2017. Tempo/Avit
Pengembang reklamasi dan pemerintah menggelar sosialisasi amdal pulau G kepada warga Muara Angke di Kantor Kelurahan Muara Angke, Jakarta, 31 Januari 2017. Tempo/Avit
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis penolak reklamasi dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menganggap upaya pengembang reklamasi Pulau G, PT Muara Wisesa Samudra, menggelar sosialisasi analisis dampak lingkungan (amdal) Pulau G terlambat dilakukan karena pembangunan pulau sudah dilakukan 20 persen. “Kami menilai amdal tersebut adalah amdal bodong,” ujar kuasa hukum Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Tigor Hutapea, melalui siaran pers yang diterima Tempo pada Selasa, 31 Januari 2017.

Tigor mengatakan pengembang seolah-olah menghindari adanya masalah dan polemik terkait dengan reklamasi itu. Padahal, kata dia, dampak besar akibat pembangunan Pulau G selama ini sudah jelas, di antaranya hasil tangkapan ikan nelayan berkurang drastis, terjadinya pencemaran air laut, banjir rob di Muara Angke, konflik pengerukan pasir, dan terganggunya PLTU Muara Karang.

Baca:

KLHK Evaluasi Perpanjangan Sanksi Pengembang Reklamasi

Menurut Tigor, pihak pengembang tidak bisa menjadikan sanksi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai landasan untuk melakukan sosialisasi amdal kepada warga Muara Angke. “Sejak awal, koalisi mengkritik KLHK yang memberikan sanksi ringan kepada pengembang untuk memperbaiki izin lingkungan,” kata dia.

“Koalisi menilai KLHK seharusnya menjatuhkan sanksi mencabut izin lingkungan dan pelaksanaan reklamasi karena telah jelas dampak reklamasi yang merusak lingkungan dan merugikan nelayan.”

Selain itu, secara prosedur, sosialisasi ini cacat prosedural karena belum ada kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) Teluk Jakarta. Kemudian belum ada peraturan daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang menjadi syarat untuk menentukan pembangunan di Teluk Jakarta. Termasuk tidak melibatkan nelayan yang terdampak.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengembang juga melakukan sosialisasi tanpa melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Selain itu, mereka dianggap tidak melibatkan perempuan yang menjadi salah satu korban paling rentan dari pembangunan reklamasi. Juga tidak adanya keterlibatan organisasi pemerhati lingkungan dan lembaga lain yang menolak reklamasi.

“Kami Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak rencana sosialisasi amdal bodong reklamasi Pulau G.” Pihaknya berencana mendatangi kantor KLHK dan KKP untuk menuntut agar menolak hasil sosialisasi amdal reklamasi Pulau G dan mencabut izin-izin reklamasi.

AVIT HIDAYAT

Simak juga:
Firza Husein Bantah Ada Chat Mesum: Foto Itu Hasil Editan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.