Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ahok Janji Temui Ma'ruf Amin untuk Minta Maaf  

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan klarifikasi terkait kesaksian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, pada persidangan 31 Januari 2017 di PN Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian. ISTIMEWA
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan klarifikasi terkait kesaksian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, pada persidangan 31 Januari 2017 di PN Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Basuki Tjahaja Purnama belum memastikan rencana pertemuannya dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin untuk meminta maaf terkait dengan ucapannya yang akan melaporkan Ma’ruf ke polisi. Pertemuan ini dianggap penting meski calon Gubernur DKI yang biasa disapa Ahok itu sudah meminta maaf secara tertulis.

Rencana pertemuan antara Ahok dan Ma'ruf ini sebelumnya pernah digadang-gadang kuasa hukumnya, Humphrey R.. Namun, ketika Ahok ditanyai langsung tentang rencana pertemuan itu, Ahok belum bisa menjawab. "Kamu tanya penasihat hukum, ya," kata Ahok saat blusukan di Jalan Cipinang, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 Februari 2017.

Baca: Ahok Sudutkan Ma'ruf Amin, Ini Kekhawatiran Alumnus PMII

Ahok memastikan tetap akan bertemu dengan Ma'ruf. Namun dia belum bisa memberitahukan kapan pertemuan tersebut digelar. "Karena waktu ketemu belum ada. Tapi intinya nanti pasti ketemu. Yang penting kan sudah disampaikan ke media," ucap Ahok.

Konflik antara Ahok dan Ma'ruf muncul saat persidangan dugaan penistaan agama yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Ahok sebagai terdakwa menuding Ma'ruf tidak pantas menjadi saksi karena dinilai tidak obyektif dalam persidangan. Ahok menilai Ma'ruf sudah mengarah mendukung salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI. Jadi Ahok sempat menuturkan akan memproses secara hukum Ma’ruf untuk bisa membuktikan dia punya data yang sangat lengkap.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ahok Minta Maaf: Luhut, Kapolda, dan Pangdam Temui Ketua MUI

Namun kemarin, Humphrey mengklarifikasi kabar soal rencana Ahok melaporkan Ma'ruf ke kepolisian atas kesaksiannya di pengadilan. Permohonan maaf juga disampaikan Ahok lewat pesan tertulis.

LARISSA HUDA


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

40 menit lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

8 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

21 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

21 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

1 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

3 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

5 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

28 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.