Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MUI Nilai Ahok Hanya Setengah-setengah Meminta Maaf

Editor

Suseno TNR

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan klarifikasi terkait kesaksian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, pada persidangan 31 Januari 2017 di PN Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian. ISTIMEWA
Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyampaikan klarifikasi terkait kesaksian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, pada persidangan 31 Januari 2017 di PN Jakarta Utara, yang digelar di auditorium Kementerian Pertanian. ISTIMEWA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia berpendapat, permintaan maaf Basuki Tjahaja Purnama kepada Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin bersifat setengah-setengah. "Di satu pihak Pak Ahok minta maaf, tapi tim 'buzzer' medsos bilang 'melecehkan'," kata Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Masduki Baidlowi di Jakarta, Kamis, 2 Februari 2017.

Masduki mengatakan buzzer media sosial yang mendukung Ahok --sapaan Basuki-- mengeluaran pernyataan-pernyataan yang berseberangan dengan Ahok. Bahkan pernyataan mereka terkesan menebarkan peperangan media dengan prinsip "apapun yang terjadi dengan MUI, yang penting Ahok itu menang".

Baca: Dari Insiden Ma`ruf Amin, Ahok Perlu Belajar Tutur Kata

Menurut Masduki, sebaiknya Ahok menyampaikan permohonan maaf yang sungguh-sungguh agar tidak ada persoalan lanjutan.

Sebelumnya, Ahok dan pengacaranya dituding telah melukai umat Islam karena memperlakukan Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin dengan cara yang tidak baik dalam persidangan dugaan penistaan agama. Atas polemik tersebut, kata Masduki, seharusnya Ahok dan pendukungnya tidak melakukan tindakan yang kurang berkenan kepada Ma`ruf Amin.

"Kami MUI, melihat ini adalah persoalan besar yang tidak menyangkut kiai saja. Dia adalah simbol dua kekuatan, pertama dia adalah Rais Aam PB Nahdlatul Ulama dan Ketum MUI yang dihormati," kata Masduki.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Ahok Minta Maaf, MUI Imbau Umat Islam Tak Terpancing Hasutan

Di tingkat arus bawah, menurut Masduki, sudah muncul banyak protes terhadap sikap Ahok tersebut. Namun Masduki mengatakan pihaknya berupaya meredam protes itu agar tidak mengarah pada aksi. "Protes sudah terjadi di bawah, di mana-mana. Kami redam protes itu. Nahdliyin Jatim sudah mau datang ke Jakarta," ucapnya.

Baca: Ahok Sudutkan Ma`ruf Amin, Ini Kekhawatiran Alumni PMII

Pihak Ahok, kata Masduki, juga sempat menuding MUI turut bermain politik dengan mengaitkan terjadi pembicaraan pimpinan MUI dengan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Di medsos ada jebakan 'Batman', ada keterkaitan dengan SBY. Memang di situ yang diserang SBY tapi seolah kami adalah menjadi bagian dari aliansi politik SBY. Itu yang membuat kami tersinggung. Sikap keagamaan MUI terkait penistaan agama adalah proses biasa saja tidak terkait SBY," katanya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 jam lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

23 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

24 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

24 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama


YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

37 hari lalu

YKMI: Ramadan Momentum Kuatkan Aksi Boikot Produk Israel dan yang Terafiliasi

Fatwa MUI menyatakan wajib hukumnya bagi umat Islam membantu perjuangan kemerdekaan Palestina, termasuk lewat donasi, zakat, infak atau sedekah


Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

37 hari lalu

Fatwa MUI Boikot Produk Israel Berlaku hingga Palestina Merdeka

Boikot bisa memperlemah kekuatan ekonomi Israel supaya berhenti menyerang Palestina.


81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

38 hari lalu

Wakil Presiden Ma'ruf Amin memotong tumpeng bersama istrinya, Wury Estu Handayani saat mengadakan tasyakuran hari ulang tahunnya di rumah dinasnya di Jalan Diponegoro, Jakarta, 11 Maret 2020. Ma'ruf Amin hari ini berulang tahun yang ke-77. TEMPO/Friski Riana
81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.


Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

41 hari lalu

Ilustrasi KJMU. Istimewa
Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?