TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menerima usulan pemerintah DKI untuk menaikan biaya operasional Rukun Tetangga/Rukun Warga. Sebelumnya, usulan kenaikan biaya operasional ini disampaikan oleh para pengurus RT dan RW di Jakarta.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Premi Lasari mengungkapkan, biaya penyelenggaraan tugas RT/RW sudah lama tidak naik. "Terakhir kali naik pada 2013," kata dia di Balai Kota, Kamis 2 Februari 2017.
Baca : DPRD DKI Terima Usulan Kenaikan Biaya Operasional RT RW
Saat ini, biaya operasional menurut Surat Keputusan Gubernur Nomor 1062 Tahun 2015, menetapkan besaran Rp 975 ribu untuk RT dan Rp 1,2 juta untuk RW. Biaya tersebut diberikan setiap bulan kepada pengurus.
Dalam usulannya, biaya operasional untuk RT naik sebesar Rp 525 ribu menjadi Rp 1,5 juta. Sedangkan untuk RW naik sebesar Rp 800 ribu menjadi Rp 2 juta. Secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan untuk kenaikan biaya operasional RT dan RW sekitar Rp 217,2 miliar per tahun.
Berikut rincian biaya operasional RT dan RW sejak 2003 dalam daftar rekapitulasi pemberian bantuan uang insentif operasional RT/RW.
-Tahun 2003 hingga 2005, biaya operasional RT sebesar Rp 150 ribu, dan RW sebesar Rp 200 ribu.
-Tahun 2006, biaya operasional RT sebesar Rp 225 ribu, dan RW sebesar 250 ribu.
-Tahun 2007 terjadi dua kali perubahan. Pertama, besaran RT ditetapkan Rp 325 ribu dn RW sebesar Rp 375 ribu. Kedua, besaran RT diturunkan menjadi Rp 300 ribu, sedangkan nominal RW tetap.
-Tahun 2008 hingga 2010, biaya operasional RT sebesar Rp 600 ribu, dan RW sebesar Rp 750 ribu.
-Tahun 2012, biaya operasional RT sebesar Rp 650 ribu, dan RW sebesar Rp 800 ribu.
-Tahun 2013 hingga sekarang, biaya operasional RT sebesar Rp 975 ribu dan RW sebesar Rp 1,2 juta.
FRISKI RIANA