TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno melaporkan berita-berita hoax yang beredar terkait dengan pemilihan kepala daerah DKI ke Kepolisian Daerah Metro Jaya hari ini.
"Jadi hari ini akan melaporkan berita hoax terkait dengan pilkada kita karena berita-berita itu sudah berkonotasi fitnah dan mendelegitimasi KPU sebagai penyelenggara pilkada yang netral dan berintegritas," kata Sumarno di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 3 Februari 2017.
Sumarno menuturkan ada beberapa berita yang disebarkan di media sosial terkait dengan penyelenggaraan pilkada DKI. Menurut dia, berita tersebut bohong karena mengesankan KPU DKI membela salah satu calon.
Salah satunya, Sumarno melanjutkan, ialah rencana KPU DKI menambah tempat pemungutan suara khusus untuk pekerja reklamasi. Berita itu kemudian disebarkan di media sosial Twitter dengan akun @do_ra_dong dengan judul “Rencana Kecurangan KPU Memenangkan Ahok”.
Kendati demikian, ia belum tahu pasti siapa yang mengawali penyebaran berita ini. "Sumber pertama yang memberitakan itu saya tidak tahu. Nanti kami serahkan ke Polda untuk mencari tahu," ujarnya.
Sumarno juga membawa sejumlah barang bukti untuk mendukung laporannya, yakni screen capture beberapa berita. "Termasuk foto sosialisasi seolah-olah saya mensosialisasikan surat suara yang mencoblos calon tertentu. Ini juga tidak benar. Jadi, karena itu, ini juga dilaporkan," tuturnya.
Ketika disinggung soal kemungkinan dilakukan oleh salah satu pasangan calon, Sumarno mengaku tidak bisa memastikannya.
Dalam LP bernomor LP/ 598/II/2017/PMJ/Dit.reskrimsus tercatat laporan Sumarno menuntut pelaku dengan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik Pasal 27 ayat 3 dan atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
INGE KLARA SAFITRI