TEMPO.CO, Jakarta - Sumiyati, 45 tahun, meminta kepada calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk memberikan ganti rugi yang sesuai jika rumahnya digusur. Sebab, rumah Sumiyati berada tepat berhadapan dengan Kali Sunter.
"Pak, mohon pembangunan diterusin, tapi jangan digusur doang, harus ada ganti rugi," kata Sumiyati, warga RT 03/03, Kampung Rawa Binong, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, kepada Ahok yang sedang blusukan di tempat itu pada Jumat sore, 3 Februari 2017.
Ahok yang mendengar permintaan tersebut langsung memastikan bahwa ia akan memberikan ganti rugi yang sesuai. Namun Ahok meminta Sumiyati mengurus terlebih dulu sertifikat hak milik (SHM) atas rumahnya. "Ibu urus dulu, biar waktu kami bebasin tanah enggak lewat calo," ujar Ahok.
Sumiyati pun menegaskan bahwa dia rela digusur asal tanah yang dihibahkan dari mertuanya itu bisa diberikan harga yang sesuai. Menurut Ahok, meski kediaman Sumiyati berdekatan dengan sungai, belum tentu akan digusur. "Tapi, kalau terpaksa, ya harus gusur. Tapi saya minta tolong yang punya tanah diurus. Dulu kan urus sertifikat mahal. Sejak tahun lalu, sudah saya bebaskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)," tutur Ahok.
Saat aktif menjabat sebagai gubernur, Ahok telah menandatangani peraturan gubernur yang membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar. Ahok membuat aturan tersebut lantaran menemukan banyak orang tidak mampu membayar BPHTB karena dikenai pajak.
Menurut Ahok, pembebasan tanah akan lebih mudah bila setiap orang memiliki SHM atas tanah dan bangunannya. Sebab, cara itu dapat mengurangi kecurangan para pemain tanah lantaran uang pembayaran tanah akan langsung ditransfer ke rekening pemiliknya langsung.
FRISKI RIANA