TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Ervan Teladan, dinyatakan sebagai buron Kepolisian Resor Kota Depok, Jawa Barat. Penetapan status itu menyusul ditangkapnya pengedar sabu-sabu yang mengaku bertransaksi dengan politikus Partai Golongan Karya tersebut.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan Ervan diketahui bertransaksi dengan pengedar sabu-sabu bernama Siti Ummu Kalsum, 32 tahun. "Polisi sudah dalami selama dua bulan dugaan penyalahgunaan sabu-sabu oleh anggota Dewan," ucap Putu, Senin, 6 Februari 2017.
Baca: BNN: Bandar Tembakau Gorila Sudah Masuk Depok
Mulanya, ujar Putu, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah Ervan di Jalan Haji Sulaiman, RT 03 RW 05, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Polisi segera melakukan pengawasan. Dan pada Sabtu, 4 Februari 2017, tersangka Ummu mendatangi rumah Ervan untuk bertransaksi pada pukul 21.30 WIB.
Polisi menangkap Ummu sekitar pukul 23.30 WIB. "Ummu mengaku selesai melakukan transaksi sabu-sabu dengan Ervan," tutur Putu. Namun, begitu polisi masuk rumah Ervan, yang bersangkutan melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya. Di rumah Ervan, ditemukan dua bungkus plastik klip bening berisi sabu-sabu sisa pakai. Bungkusan itu ditemukan dalam kotak kartu nama di dalam lemari pakaian di kamar Ervan.
Selain itu, polisi menemukan alat isap sabu-sabu di mobil yang ada di garasi rumahnya. "Polisi juga menyita KTP, papan nama anggota DPRD Depok, dan buku rekening bank atas namanya," kata Putu.
Setelah menggeledah rumah Ervan, polisi menggeledah rumah Ummu di Cipayung dan menemukan empat bungkus sabu-sabu seberat 2,8 gram. Menurut Putu, keduanya diketahui sudah enam kali melakukan transaksi di rumah Ervan.
Ummu mengaku kepada polisi bahwa sabu-sabu itu dipesan langsung Ervan darinya. Menurut dia, sebelum memesan, Ervan memang sudah menggunakan sabu-sabu dari pengedar lain. "Ervan memesan empat paket. Satu paketnya berisi 0,5 gram sabu-sabu seharga Rp 500 ribu," tutur Putu. Ia berujar, Ervan membeli sabu-sabu dengan sebutan kue. "Selalu bilang beli kue untuk sebutan sabu-sabu, barangnya selalu dibawakan ke rumahnya."
IMAM HAMDI