TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus dugaan penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar hari ini, Selasa, 7 Februari 2017, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Timur. Dalam sidang ke-9 ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, bakal ada saksi ahli tambahan yang hadir dalam persidangan, yaitu M. Nuh, yang merupakan pakar forensik Kepolisian RI. "Dia adalah ahli laboratorium kriminal," ujar Hasoloan. Ia mengaku baru mendapat informasi itu pagi ini pukul 07.30.
Baca: Sidang Ahok, Ini Keterangan Nelayan yang Jadi Saksi
Sebelumnya, diketahui hanya ada dua saksi fakta dan satu saksi ahli yang bakal hadir dalam persidangan. Dua saksi fakta yang dihadirkan dalam persidangan adalah nelayan dari Kepulauan Seribu. Mereka adalah Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni. "Mereka itu nelayan yang hadir saat Pak Ahok berpidato pada 27 September 2016," ujar kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.
Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni merupakan dua nelayan yang diketahui hadir saat Ahok berpidato dengan menyitir Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Kedua nelayan tersebut sebetulnya diagendakan untuk hadir dalam persidangan ke-8, pekan lalu. Namun mereka tidak hadir.
Baca: Sidang Ahok, Jaksa Hadirkan Anggota Komisi Fatwa MUI
JPU juga akan menghadirkan Hamdan Rasyid. Ia merupakan anggota komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat. Sebelumnya, JPU menghadirkan Ma'ruf Amin, Ketua Umum MUI. "Ini (Hamdan) merupakan ahli agama dari MUI," ujar Humphrey.
Dalam persidangan ini, JPU sudah menghadirkan semua saksi pelapor. Sebelumnya, JPU juga mendatangkan saksi fakta yang merupakan Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi dan juru kamera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Ahok sendiri didakwa telah melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51. Hal itu ia ucapkan dalam sebuah kunjungan kerjanya ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156-a KUHP atau Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
DEVY ERNIS | LARISSA HUDA
Baca juga:
Buntut Napi Sukamiskin Pelesiran, Menteri Yasonna Janjikan Ini
Unjuk Rasa di Rumah SBY, Polisi: Tak Ada Pemberitahuan