TEMPO.CO, Jakarta - Sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar dengan menghadirkan saksi fakta. Salah satu saksi fakta yang dihadirkan adalah Jaenudin alias Panel, nelayan Kepulauan Seribu yang mendengar langsung pernyataan Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51.
Dalam persidangan, Junaedi mengaku baru mengetahui kabar ada dugaan penodaan agama dalam pidato Ahok melalui televisi. Bahkan, ucap Panel, dia tidak mengetahui tujuannya diperiksa kepolisian di Kepulauan Seribu.
Baca: Sidang Ahok, Jaksa Tambah Saksi dari Forensik Kriminal
"Saya tahu ada ribut-ribut soal Surat Al-Maidah setelah menonton televisi," ujar Panel di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.
Panel menuturkan tidak mendengar secara jelas ucapan dugaan penodaan agama. Terlebih dia hanya sedikit menguasai tentang Al-Quran, sehingga tidak tahu persis isi Surat Al-Maidah ayat 51. "Saya tahu Al-Maidah ada di Al Qur'an, tapi belum pernah (baca) sampai situ. Saya belum khatam," ucapnya.
Dalam pidato saat itu, Panel mengatakan suasana pertemuan tampak ramai karena ada tepuk tangan dan tawa hadirin. Bahkan, menurut dia, banyak warga Kepulauan Seribu berebut meminta berfoto bersama Ahok hingga acara selesai.
Sedangkan video pidato Ahok yang disebut menistakan agama hanya ia lihat secara singkat saat diperiksa kepolisian. "Saya cuma lihat 'set' (sepintas) begitu," ujar Panel.
Ketika Panel diperiksa polisi pada Oktober 2016, dia menuturkan pemberitaan mengenai penodaan agama sudah ramai di televisi dan di situs YouTube. Setelah melihat video tersebut, Panel mengatakan Ahok harus meminta maaf atas ucapannya yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato.
"Pak Ahok harus minta maaf karena menyinggung Al-Maidah. Saya bilang, harus minta maaf. Kalau mau ada proses hukum, silakan saja," kata Panel.
LARISSA HUDA