TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok kembali menangkap pengedar sabu jaringan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok. Pria berinisial JF, 45 tahun, ditangkap di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram.
Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan jaringan sabu yang dipasok ke anggota Dewan.
Baca: Transaksi Sabu, Anggota DPRD Depok Jadi Buron Polisi
Sebelumnya, polisi telah menangkap Siti Ummu Kalsum, pengedar sabu di rumah Ervan Teladan, anggota Fraksi Golkar Depok, Sabtu, 5 Februari 2017. “Ummu mendapatkan sabu dari JF, dan dijual kembali ke Ervan,” kata Putu, Selasa, 7 Februari 2017.
Selain mengedarkan sabu, kata Putu, Ummu merupakan pengguna narkoba yang mencari keuntungan dari narkoba yang dia jual. Menurut Putu, Ervan mencari sabu dari kaum hawa, karena dianggap lebih aman dan bisa menjaga rahasia. “Transaksinya selalu di rumah Ervan,” ujar Putu.
Selain menangkap jaringan sabu anggota Dewan, polisi juga telah menggeledah rumah Ervan, kemarin. Di rumah anggota dewan yang masih buron tersebut terlihat tak terawat.
Rumah seluas 300 meter yang ditempati Ervan, kotor dan ditemukan banyak benda-benda klenik. “Ada kapas, rambut, dan surat-surat berlafaz Arab, seperti jimat. Rumahnya sangat kotor,” kata Putu.
Baca juga: Kasus Narkoba di Depok Naik 10 Persen
Putu meminta Ervan menyerahkan diri sebelum ditangkap polisi. Dari rumah Ervan, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,16 gram dan alat pengisapnya. “Sampai sekarang belum teridentifikasi kemana dia kabur,” ujar Putu.
IMAM HAMDI