TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, hari ini, Rabu 8 Februari 2017, akan menggelar sidang putusan terhadap Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi bin Muki alias Gemuk, terdakwa pembunuhan Eno Farihah, karyawan pabrik plastik di Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dua terdakwa itu dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
"Hari ini sidang putusan," ujar kuasa hukum terdakwa, Sunardi, kepada Tempo, Rabu, 8 Februari 2017.
Sunardi mengatakan persidangan dijadwalkan berlangsung pukul 10.00-12.00. Sebelumnya, pengacara terdakwa, Sunardi dan Tintus Ariyanto, telah menyampaikan pembelaan (pledoi) untuk bisa meloloskan kliennya dari hukuman mati dalam persidangan sebelumnya.
Baca: Kasus Pembunuhan Enno, Ibunda Kisahkan Malam Penangkapan RAI
Tintus mengatakan tuntutan jaksa tersebut tergolong memberatkan bagi dua kliennya yang masih berusia muda. Karena itu, kata Tintus, dalam pembelaan, mereka mengajukan permohonan agar terdakwa mendapatkan keringanan hukuman.
Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang yang terdiri dari M. Ikbal Hadjarati, Taufik Hidayat, Aditia, dan Agus Kurniawan menyatakan pembunuhan sadis yang dilakukan kedua terdakwa terencana, sesuai dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana.
Eno Farihah, 19 tahun, karyawan pabrik plastik di Kosambi, diduga dibunuh secara sadis oleh Imam, Arifin, dan RAI, 15 tahun. RAI sudah divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri.
Persidangan RAI sudah lebih dulu diselesaikan karena masih anak-anak. Majelis hakim menilai RAI terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Eno. Upaya banding RAI ditolak Pengadilan Tinggi Banten.
Tiga pelaku yang mengaku tidak saling kenal diduga melakukan pembunuhan disertai kekerasan seksual yang ekstrem terhadap korban di kamar mes PT Poly Global Mandiri di Desa Jati Mulia, Kosambi. Pembunuhan terjadi pada Kamis malam, 12 Mei 2016.
JONIANSYAH HARDJONO