TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa kasus pembunuhan Eno Farihah, Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Hapriadi. "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Imam dan Arifin pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim M Irfan Siregar saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 8 Februari 2017. Putusan ini sama dengan tuntunan Jaksa Penuntut Umum.
BACA JUGA:
Hakim Bacakan Kekejian Pembunuh Anaknya, Ibu Eno Menangis
Divonis Mati, Ini Reaksi Dua Pembunuh Eno Parihah
Dalam amar putusan nya majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Adapun yang memberatkan terdakwa, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sadis dan keji, meninggalkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban, tidak mengakui perbuatan, tidak ada penyesalan."Yang meringankan tidak ditemukan," kata Irfan.
Saat membacakan putusan majelis hakim sempat menghentikan sementara persidangan karena ibu dan kerabat Eno Fahirah menangis di ruang sidang.
Sementara kedua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan terlihat tenang. Sesekali kedua terdakwa melakukan gerakan menggeser tempat duduk, menggigit sesuatu di mulutnya dan menggaruk wajah.
Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan menyatakan vonis hakim berkesesuaian dengan tuntutan jaksa yakni hukuman mati. "Kami akan banding terhadap rencana banding terdakwa tetapi melaporkan dulu kepada pimpinan, vonis sudah sesuai tuntutan,"kata Agus kepada Tempo usai persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Sunardi menyatakan pikir-pikir dulu dalam menyikapi putusan hakim tersebut." Kami pikir pikir dulu," katanya.
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Eno Farihah, 19 tahun buruh pabrik plastik PT Polyta Global Mandiri tewas dalam kondisi mengenaskan di dalam kamar mes PT Polyta Global Mandiri, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Kamis malam, 14 Mei 2016.
Seorang terdakwa lainnya RA, 15 tahun, sudah divonis 10 tahun penjara.
JONIANSYAH HARDJONO|AYU CIPTA