TEMPO.CO, Tangerang - Tangis Mahpudoh pecah di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017. Ibunda Eno Parihah, 19 tahun, korban pembunuhan dan pemerkosaan itu, menangis teringat anaknya saat hakim membacakan bagaimana terdakwa Rahmat Arifin memerkosa dan membunuh korban secara sadis bersama Imam Harpriadi dan Rahmat Alim, 15 tahun.
BACA JUGA
Hakim Vonis Mati Pembunuh Eno Parihah
Divonis Mati, Ini Reaksi Dua Pembunuh Eno Parihah
Suara tangisan Mahpudoh yang pilu tak ayal terdengar ke telinga hakim. "Keluarga korban ya, tolong diajak keluar kalau tidak kuat agar sidang bisa berlangsung," kata ketua majelis M. Irfan Siregar.
Kerabat Mahpudoh pun menenangkan wanita berkerudung hitam itu lalu mengajaknya keluar ruang persidangan. Di luar ruangan, Mahpudoh belum menghentikan tangisnya, justru makin menjadi.
Kepada Tempo sebelum sidang dimulai, Mahpudoh mengatakan selalu datang mengikuti sidang pembunuhan anaknya itu. Dia dan rombongan keluarga datang dari rumahnya, Jalan Puser, RT 12 RW 3, Kampung Bangkir, Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Serang.
Baca juga:
Karyawati Diperkosa & Dibunuh: 31 Adegan, Pelaku Sempat Bercumbu
Karyawati Diperkosa & Ditusuk Gagang Cangkul: Ini 3 Setan Pemicunya
Dia ingin pembunuh anaknya dihukum mati seperti tuntutan jaksa penuntut umum, yakni hukuman mati. Doa ibu Eno terkabul. Begitu hakim menyatakan menjatuhkan vonis mati, rombongan keluarga ini berteriak mengucapkan "Alhamdulillah".
AYU CIPTA