TEMPO.CO, Jakarta - Ketua majelis hakim, M. Irfan Siregar, membacakan putusannya dalam sidang kasus pembunuhan Eno Farihah di Pengadilan Negeri Tangerang. Hakim menjatuhkan vonis mati kepada dua terdakwa, Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi. "Alhamdulillah," teriak Mahpudoh, ibunda Eno yang duduk di kursi pengunjung sidang pada Rabu, 8 Februari 2017. Kerabat Eno lainnya juga mengucapkan syukur.
Baca juga:
Hakim Vonis Mati Dua Terdakwa Pembunuh Eno Farihah
Ibu Eno Farihah Minta Pembunuh Anaknya Dihukum Berat
Eno dibunuh dan diperkosa di mes tempat kerjanya, PT Poly Global Mandiri, di Desa Jati Mulia, Kosambi. Pembunuhan keji itu terjadi 12 Mei 2016. Terdakwa lain yang masih di bawah umur, RAI, 15 tahun, telah divonis 10 tahun penjara.
Mahpudoh bersama kerabatnya selalu hadir dalam setiap sidang. Mereka menyewa angkutan umum dari rumahnya di Desa Pegandikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. "Jika perlu hukuman berat melebihi hukuman mati," kata Mahfudo, yang mengenakan gamis dan kerudung warna hitam, sebelum sidang pembacaan vonis hakim.
Perempuan yang melahirkan tujuh anak itu mengatakan jika perbuatan para terdakwa sangat sadis dan keji. "Kalau langsung dibunuh mungkin tidak seberapa, tapi anak saya disiksa dan diperlakukan sangat tidak manusiawi," kata dia.
Simak juga:
Divonis Mati, Ini Reaksi Dua Pembunuh Eno Parihah
Apalagi, kata Mahfudoh, Eno yang berusia 19 tahun adalah anak yang baik, sopan, dan ramah. "Bukan anak yang judes atau kegenitan, tapi mengapa mereka tega berbuat keji itu," ujar wanita paruh baya ini.
Oleh karena itu, Mahpudoh sempat menangis ketika hakim membacakan bagaimana terdakwa Rahmat Arifin memerkosa dan membunuh korban secara sadis bersama Imam Harpriadi dan RAI. Suara tangisan Mahpudoh yang pilu tak ayal terdengar ke telinga hakim. "Keluarga korban ya, tolong diajak keluar kalau tidak kuat agar sidang bisa berlangsung," kata Irfan Siregar.
AYU CIPTA