TEMPO.CO, Jakarta - Rencana aksi massa pada Sabtu, 11 Februari 2017, tampaknya tak bisa dicegah dan mengharuskan aparat keamanan turun tangan. Polda Metro Jaya menyatakan dengan tegas melarang unjuk rasa yang dikemas dengan nama long march 112 dari Tugu Monas ke Bundaran Hotel Indonesia itu. Sedangkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto memperbolehkan dengan catatan pengunjuk rasa mematuhi aturan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Polda Metro melarang long march yang akan digelar sebagian umat Islam itu. Alasannya, menurut Argo, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1989 Pasal 6, penyampaian pendapat di muka umum yang mengganggu ketertiban tidak diperbolehkan.
Baca: Polisi Deteksi Ada Pengerahan Massa Aksi 112 dari Jawa Timur
Jika aksi 112 tetap dilakukan, aparat dapat membubarkan dan pesertanya akan dijerat hukum. "Polda Metro Jaya kembali menegaskan kegiatan turun ke jalan pada 11 Februari dilarang," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 8 Februari 2017.
Argo menjelaskan, aparat punya beberapa prosedur bagaimana membubarkan massa yang sudah telanjur turun ke jalan, antara lain berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyelenggara. "Kami mempunyai cara bertindak. Awalnya, kami komunikasikan. Yang terpenting, pada 11 Februari tidak diizinkan turun ke jalan," ujarnya.
Argo mengaku sudah mengkomunikasikan larangan ini kepada polda lainnya untuk ikut mencegah massa datang ke Ibu Kota. "Titik kumpulnya di Masjid Istiqlal, lalu ke Monas, dan berjalan kaki menuju Bundaran HI melewati Jalan Thamrin," ucapnya.
Lihat: Polri Bantah Datangkan Brimob untuk Amankan Aksi 112
Adapun Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan memperbolehkan aksi 112 yang dipelopori Front Pembela Islam (FPI) tersebut. "Kami tidak pernah melarang aksi karena itu adalah hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan ada undang-undangnya. Tapi kami mengarahkan agar aksi itu mengikuti aturan," ujar Wiranto di kantornya, Rabu, 8 Februari 2017.
Wiranto mengingatkan penanggung jawab aksi harus lebih dulu mengantongi persetujuan dari kepolisian. "Tatkala polisi mempertimbangkan bahwa yang dilakukan ini jelas-jelas akan mengganggu kepentingan yang lain, tentu mereka bisa melarang. Ini berarti aksi tidak bisa dilakukan," katanya.
Baca:
Masa Tenang Pilkada DKI, Kapolda Metro Minta Aksi 112 Dibatalkan
Aksi 112, Begini Imbauan Wapres Jusuf Kalla
"Jadi bukan serta-merta saya melarang. Tidak ada hak saya untuk melarang, tapi kalau aturan sudah mengatakan tidak boleh, kewajiban saya adalah mengarahkan. Mudah-mudahan temen-teman memahami ini," ujar Wiranto.
Sekretaris Jenderal Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Novel Bamukmin mengatakan aksi 112 akan digelar mulai pukul 07.00 hingga siang hari. Agendanya, long march dari Masjid Istiqlal, Monas, lalu menuju Bundaran HI.
Novel menyebutkan aksi bertujuan mengenang dan mengawal kasus dugaan penodaan agama terhadap Surat Al-Maidah Ayat 51 oleh Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Aksi juga bukan untuk mendukung calon gubernur tertentu. Ini juga bukan hari kerja, lalu apa alasan polisi melarang," kata Novel.
INGE KLARA SAFITRI | FRISKI RIANA | ELIK S
Baca:
Aksi 112, Aktivis NU: Waspadai Upaya Pelihara Sentimen