TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa pembunuhan Eno Farihah, Rahmat Arifin bin Hartono dan Imam Harpriadi, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 8 Februari 2017. Sesaat setelah ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang M. Irfan Siregar membacakan amar putusannya, Imam langsung menyatakan, “Banding.”
Adapun terdakwa Arifin diam saja mendengar putusan itu. Kuasa hukum terdakwa, Sunardi, mengatakan pernyataan banding yang disampaikan Imam tersebut dilakukan secara spontan. “Itu pernyataan pribadi Imam yang disampaikan secara spontan, bukan pernyataan tim kuasa hukum,” kata Sunardi kepada Tempo, Kamis, 9 Februari 2017.
Sunardi mengatakan, untuk pernyataan resmi, tim kuasa hukum akan pikir-pikir dulu untuk memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding atau tidak. “Kami harus bertemu dengan kedua terdakwa dan keluarganya dulu, baru memutuskan apakah banding atau tidak,” ujarnya.
Hanya, kata Sunardi, sampai Kamis pagi, 9 Februari 2017, tim kuasa hukum kesulitan menghubungi keluarga Arifin yang berada di Lampung ataupun keluarga Imam yang ada di Kabupaten Tangerang. “Tak bisa dihubungi,” katanya.
Untuk itu, kata Sunardi, tim kuasa hukum akan menemui Imam dan Arifin di Lapas Pemuda Tangerang pada Kamis siang untuk menentukan langkah hukum lanjutan dalam menyikapi vonis mati ini.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa telah terbukti dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana.
Adapun yang memberatkan terdakwa, hakim menyatakan perbuatan terdakwa sadis dan keji, meninggalkan luka yang mendalam terhadap keluarga korban, tidak mengakui perbuatan, tidak ada penyesalan. “Yang meringankan tidak ditemukan,” kata Irfan.
Saat majelis hakim membacakan putusan, kedua terdakwa, yang duduk di kursi pesakitan, terlihat tenang. Sesekali kedua terdakwa melakukan gerakan menggeser tempat duduk, menggigit sesuatu di mulutnya, dan menggaruk wajah.
JONIANSYAH HARDJONO