TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan pihaknya tidak memiliki bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus SMS palsu yang dilaporkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar.
"Kemarin saya tanya, barang buktinya enggak ada, yang ada hanya print out, malah sudah SP3, praperadilan kalah lagi," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 9 Februari 2017.
Iriawan menambahkan, kasus pidana pembunuhan Nasrudin yang menjerat Antasari tidak berkaitan dengan SMS yang dipersoalkan Antasari. Saat itu, Iriawan memang menjabat Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, yang menangani kasus itu.
Lagi pula, menurut dia, kasus pidana itu sudah selesai. "Saya pikir enggak ada kaitannya dengan beliau kena pidana. Pidananya kan sudah selesai, sudah banding, sudah PK (peninjauan kembali). Sekarang hanya memastikan SMS itu dari siapa, nah nanti silakan secara langsung ke Dirkrimsus ya," katanya.
Antasari sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya bersama adik Nasrudin Zulkarnaen untuk menanyakan perkembangan kasus SMS palsu dan saksi palsu dalam kasus yang menjeratnya. Menurut Antasari, SMS itu membawa ia sebagai pelaku pembunuhan Nasrudin.
Apalagi di pengadilan ada saksi yang menyebutkan melihat SMS itu. Padahal menurut Antasari, SMS itu tidak pernah ada.
INGE KLARA SAFITRI