TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta sedang giat menertibkan bus-bus antarkota antarprovinsi yang masih singgah di terminal tipe B. Pemerintah mengalihkan bus AKAP untuk beroperasi terminal tipe A, salah satunya di Terminal Terpadu Pulogebang.
Hal tersebut tak disepakati oleh sejumlah perusahaan otobus yang masih beroperasi di terminal tipe B, seperti di Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Meski bus AKAP sudah tak diizinkan ke sana, nyatanya terminal tersebut masih ramai penumpang yang hendak ke luar kota.
Baca: Bus AKAP Hanya Boleh Masuk Tiga Terminal ini
Nanik Suwarni, pengurus PO Aneka Jaya, mengatakan kepindahan ke Pulogebang hanya akan menyulitkan para penumpang. “Terminal ini justru membantu penumpang yang hendak ke luar kota,” katanya, Rabu, 8 Februari 2017.
Dia pun sampai berani memberikan arahan kepada para sopir dan kernet bus Aneka Jaya agar tetap beroperasi Lebak Bulus. “Pokoknya nanti kalau disetop oleh petugas Dinas Perhubungan, bilang saja kalau bus ini masih ber-KP (kartu pengawasan Lebak Bulus). Dijamin tidak akan ditilang,” ujarnya.
Baca: Pemerintah Sediakan 26 Bus Feeder ke Terminal Pulogebang
Hal senada disampaikan Sutiyani, penanggung jawab PO Dedy Jaya Sub-Lebak Bulus. Dia meminta pemerintah tetap mengizinkan bus AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di Lebak Bulus. “Kalau ikuti aturan pemerintah, anak saya tidak makan,” ujarnya. Perempuan berusia 45 tahun itu memperoleh komisi Rp 10 ribu per tiket dari penjualan karcis bus.
Penumpang yang biasa naik-turun bus AKAP dari Lebak Bulus pun berharap terminal ini tetap melayani rute AKAP. Seperti Sugiatno, 53 tahun, warga Kebayoran Lama. “Akses ke Pulogebang sulit dan jauh. Kalau naik dari sini (Lebak Bulus) kan dekat,” tutur pria asal Solo, Jawa Tengah, itu.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Sigit Wijatmoko mengatakan sulit menghukum PO karena sebagian masih memiliki KP Lebak Bulus. Menurut dia, Kementerian Perhubungan mesti menghentikan penerbitan kartu pengawasan Lebak Bulus. “Selama KP tidak berubah, mereka tetap bisa beroperasi,” tuturnya.
Sejak akhir Januari 2017, Kementerian Perhubungan melarang bus-bus AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang di sembilan terminal tipe B yang ada di Jakarta seperti Lebak Bulus, Tanjung Priok, Pasar Minggu, Pinang Ranti, Pulogadung, Rawamangun, Rawa Buaya, dan Grogol. Bahkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah mengatakan akan membekukan izin PO yang tak mau pindah ke Pulogebang. Tetap saja ada bus yang membandel.
Terminal Terpadu Pulogebang, yang mulai digunakan pada Desember 2016, merupakan terminal tipe A dengan luas bangunan mencapai 5,4 hektare. Seharusnya, bus AKAP menaikkan dan menurunkan penumpang tujuan kota-kota di Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera, hingga Nusa Tenggara Barat di terminal baru ini. Hingga saat ini, baru 110 PO dari 136 PO yang beroperasi dari sana.
GANGSAR PARIKESIT