TEMPO.CO, Bekasi - Dua orang pencuri dengan modus pecah kaca mobil kondisinya kritis setelah menabrak angkutan perkotaan di Jalan Raya Kalimanggis, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Pondokgede Ajun Komisaris Dimas Satya Wicaksono mengatakan, dua tersangka Ariady, 26 tahun, dan Mamat Tomy, 40 tahun ditangkap setelah menabrak angkot K-79. "Tersangka ditangkap oleh warga," kata Dimas, Jumat, 10 Februari 2017.
Baca juga:
Polisi Tangkap Pencuri Spesialis Truk
Dimas mengatakan kasus yang terjadi Kamis siang itu bermula ketika dua tersangka hendak mengambil sebuah tas yang berada di dalam mobil milik Hidyatullah, 30 tahun yang terparkir di pinggir jalan. "Pelaku memecahkan kaca lebih dulu," kata Dimas.
Ketika hendak mengambil tas berisi sejumlah harta berharga, pemilik mobil memergokinya. Walhasil, Hidayatullah berteriak meminta bantuan kepada warga setempat. Rupanya teriakan itu mengundang perhatian warga. "Tersangka melarikan diri menggunakan sepeda motor," ujar Dimas.
Saking kencangnya, tersangka tak bisa mengendalikan sepeda motornya, sehingga menabrak sebuah mobil angkot K-79. Keduanya jatuh tersungkur ke aspal, bahkan mengalami luka parah akibat benturan. "Mobil dan sepeda motor tersangka ringsek," ujar dia.
Juru bicara Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Komisaris Erna Ruswing, mengatakan para tersangka kini sudah dibawa ke rumah sakit Polri, Kramajati, Jakarta Timur, untuk mendapatkan perawatan medis. "Kami masih mengembangkan kasus ini," ujar Erna.
Erna menambahkan, kepolisian mengimbau agar masyarakat tak meninggalkan barang berharga di dalam tas. Sebab, hal itu bisa memicu kejahatan, apalagi warga yang baru saja mengambil uang dari bank dalam jumlah besar. "Modus pecah kaca, dan ban kempis adalah modus lama," ujar Erna.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
ADI WARSONO