TEMPO.CO, Depok - Polisi membongkar paksa pintu gedung Pandawa Group di Jalan Meruyung Nomor 8A RT 02 RW 04 Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, untuk proses penyelidikan dugaan investasi bodong, Senin, 13 Februari 2017. Polisi langsung mencari barang bukti yang ada di dalam gedung yang berada di kawasan Ruko Dian Plaza 2 itu.
Ketua RT 02 Kelurahan Meruyung Ni'in mengatakan dia diminta polisi untuk melihat proses penyelidikan kasus investasi bodong tersebut. "Saya diminta melihat proses pembongkaran dan penyelidikan di dalam gedung itu," kata Ni'in, Senin, 13 Februari 2017.
Baca:
Cerita Nasabah Pandawa Group yang Merugi Ratusan Juta
Bos Pandawa Grup Dituntut Kembalikan Duit Rp 1,1 Triliun
Ia menuturkan baru tahu bahwa praktek investasi Pandawa Group bermasalah dua bulan lalu. Sebab, banyak nasabah yang datang dan mencari Salman Nuryanto, sebagai pendirinya. "Warga saya juga baru mengaku ikut Pandawa Group, tapi tidak banyak," ujarnya.
Menurut Ni’in, investasi Pandawa Group merupakan bisnis yang tidak masuk akal. Sebab, mereka menjanjikan keuntungan 10 persen dari modal nasabahnya. "Kalau saya investasi Rp 10 juta, setiap bulan dapat Rp 1 juta keuntungannya," ucapnya.
Ia menambahkan, Pandawa Group juga tidak transparan dalam mengelola bisnisnya. "Saya melihat tidak masuk akal. Pandawa sudah dari 2014 mengontrak di gedung itu," katanya.
Sejak membuka koperasi dan investasi bodong tersebut, kata Ni’in, Salman dan pihak Pandawa Group tidak pernah meminta izin kepada ketua lingkungan. Bahkan Pandawa Group tidak pernah berkomunikasi ke lingkungan tempat mereka membuka usaha. "Memang tidak pernah izin, dan saya baru tahu bermasalah," katanya.
Pantauan Tempo, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan Polresta Depok melakukan penggeledahan di gedung Pandawa Group sejak pukul 14.00. Polisi mengambil berkas dan komputer yang ada di dalam gedung itu. Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus menyelidiki dan membongkar berkas yang ada di sana.
IMAM HAMDI
Baca: Pandawa Gelapkan Rp 3,8 Triliun Milik 549 Ribu Nasabah