TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir akan memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) untuk dimintai keterangan dalam dugaan kasus pencucian uang.
“Akan diperiksa Kamis, jam 10.00 WIB. Bukan hari ini,” kata Kapitra Ampera, kuasa hukum Bachtiar Nasir, dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Senin, 13 Februari 2017.
Baca juga: Bachtiar: Subuh Berjemaah 1212 Awal Revolusi Umat Islam
Sebelumnya, Bachtiar dikabarkan kembali diperiksa pada Senin pagi ini. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai pemeriksaan lanjutan yang dilakukan pada Jumat, 10 Februari lalu. Bachtiar diperiksa atas dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan Yayasan Keadilan Untuk Semua yang melibatkan dirinya.
Kapitra memberikan kesempatan kepada awak media yang ingin memperoleh keterangan lebih lanjut dengan hadir di Masjid Raya Al-Ittihaad, Kompleks Perumahan Tebet Mas, Tebet Barat, Jakarta Selatan, siang nanti. “Hari ini jam 11.00,” ujarnya.
Meski begitu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan belum mengetahui ihwal pembatalan pemeriksaan lanjutan terhadap Bachtiar yang dijadwalkan hari ini. Martinus berujar masih menunggu konfirmasi dari pihak yang bersangkutan. “Ditanyakan dulu, ya,” ujar Martinus saat dikonfirmasi.
Simak juga: Soal Demo 212, Kata GNPF-MUI Soal Larangan Bambu Runcing
Bachtiar Nasir diduga terlibat dalam pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium, juga bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Yayasan yang dimaksud diduga menampung sumbangan masyarakat dalam Aksi Bela Islam II dan III pada 4 November dan 2 Desember 2016.
LARISSA HUDA