TEMPO.CO, Depok - Kepolisian Resor Kota Depok menciduk dua muncikari, Mami alias Heni, 32 tahun, dan Andika (27),yang menyekap dua anak asal Depok untuk dijadikan pemandu lagu di kawasan Kota Bekasi. Kedua muncikari telah menjalankan bisnis esek-eseknya di warung remang-remang miliknya.
Ketua Tim Srikandi Polres Kota Depok Inspektur Dua Nurul Kamilawati mengatakan kedua tersangka telah mengekploitasi kedua anak berinisial I (14) dan P (16). “Bahkan, tersangka menggembok warung remang-remangnya, hingga kedua korban tidak bisa keluar,” kata Nurul, Selasa, 14 Februari 2017.
Baca: Menyedihkan Anak anak Menjadi Pelaku Pelecehan Seksual di Depok
Menurut Nurul, polisi menangkap kedua tersangka pada Kamis pekan lalu, di kawasan Alternatif Cibubur, Kota Bekasi. Penangkapan bermula dari laporan orang tua I pada Kamis, 2 Februari 2017. Warga Cilodong, Kota Depok, itu melaporkan anaknya yang masih duduk di bangku kelas III SMP itu, telah hilang selama seminggu.
Setelah melakukan pengembangan selama seminggu, kata Nurul, polisi mengetahui bahwa korban berada di kawasan Cibubur. Saat orang tuanya mencoba menghubungi anak I mereka melalui pesan singkat, I menyatakan tidak boleh pulang oleh tersangka.
Polisi langsung menggerebek warung remang-remang yang mempekerjakan kedua korban. Di sana polisi mendapatkan dua anak yang dipaksa bekerja sebagai pemandu lagu. “Dari pengakuan korban, mereka diminta melayani tamu yang datang. Bahkan, mereka sempat digerayangi tamu yang dayang,” ujar Nurul.
Nurul menuturkan, I terperangkap menjadi pemandu lagu karena meminta pekerjaan dari P. Lalu, P mengajak I menjadi pemandu lagu di kawasan Cibubur. Kedua korban mendapatkan honor per hari Rp 300 ribu. Mereka mendapatkan honor tersebut dari uang tip para pelanggan.
“Korban juga dimanfaatkan kedua tersangka untuk menjual bir kepada tamu yang datang," kata Nurul. “Tempat korban dipekerjakan memang kawasan warung remang-remang,” ujar Nurul.
Dari penggerebegan tersebut polisi menyita enam dus minuman keras, akta kelahiran korban Dan catatan penjualan di tempat hiburan malam tersebut. Kedua tersangka dijerat pasal 332 KUHP dan pasal 88 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Mami mengaku baru mempekerjakan kedua korbannya selama sepekan. Ia membayar kedua korban dari hasil penjual bir kepada pelangan yang datang ke warung remang-remangnya. “Setiap satu botol bir yang terjual, saya kasih Rp 7 ribu,” ucap Mami di Polres Kota Depok.
Baca juga: Depok Perlu Bentuk Satgas Perlindungan Anak
Menurut Mami, di warung remang-remangnya dia mempekerjakan tiga orang wanita untuk menjadi pemandu lagu. Usaha tersebut sudah dilakoni Mami selama empat bulan. “Tamu yang datang bisa memilih pemandu lagu yang saya sediakan,” kata Mami. “Saya cuma ambil keuntungan dari penjualan bir. Sewa ruangan untuk karaoke cuma Rp 50 ribu sepuasnya,” ucap Mami.
IMAM HAMDI