TEMPO.CO, Depok - Anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Depok menangkap seorang tahanan Rutan Cilodong bernama Ulfa Ramdani, Selasa, 14 Februari 2017. Penangkapan itu dilakukan karena pria 24 tahun itu kedapatan menyimpan sabu seberat 0,32 gram.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok Komisaris Putu Kholis mengatakan, Ramdani dibekuk di dalam sel kelas II B. Sabu juga ditemukan di ruangan itu yang di simpan dalam bungkus permen. "Polisi bekerja sama dengan petugas rutan, menangkap tersangka," kata Putu, Rabu, 15 Februari 2017.
Menurut Putu, diduga Ramdani mendapatkan sabu seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. "Polisi telah melakukan pengembangan dan mengejar tersangka lainnya," ucapnya.
Putu menuturkan peredaran narkoba memang marak di dalam penjara. Bahkan, banyak bandar narkoba berasal dari dalam penjara. "Penjara juga menjadi tempat para pemakai belajar jadi pengedar," ucapnya.
Kepala Rutan Cilodong Sohibur Rahman mengatak tersangka mendapatkan sabu dari temannya yang mendampingi persidangan, kemarin. Pihaknya yang melakukan pemantauan dan melaporkannya ke polisi. "Tersangka menjalani persidangan juga dalam kasus narkoba."
IMAM HAMDI