Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LSM Minta Kajian Komite Reklamasi Teluk Jakarta Dibuka

image-gnews
Sidang Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menghadirkan seorang nelayan sebagai saksi atas kerugian reklamasi. Tempo/Auzi Amazia
Sidang Reklamasi Pulau F, Pulau I, dan Pulau K di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menghadirkan seorang nelayan sebagai saksi atas kerugian reklamasi. Tempo/Auzi Amazia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menyerahkan data dan dokumen yang diminta Evy Trisulo Dianasari, ketua majelis hakim sidang perdana sengketa informasi Komite Gabungan Reklamasi Jakarta.  

Menurut anggota Koalisi, Rayhan Dudayev, apa yang diminta Evy di luar dari substansi persoalan. "Karena segala kebijakan yang berdampak ke lingkungan hidup harus bisa dibuka informasinya," kata Dudayev usai sidang di Komisi Informasi Publik Pusat, Jakarta, Kamis 16 Februari 2017.

Baca juga:Pengembang Pulau G Bantah Bagi-bagi Duit ke Nelayan  

Rayhan menjelaskan hal itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melakukan gugatan tentang informasi kajian Komite Gabungan Reklamasi. Alasannya karena hasil kajian itu yang dijadikan dasar melanjutkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Dalam sidang itu, hadir perwakilan dari Kementrian Koordinator Kemaritiman.

Pada awal persidangan, Evy Trisulo Dianasari mempertanyakan klaim dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta bahwa mereka mewakili masyarakat. Dia meminta klaim itu dibuktikan pada persidangan berikutnya.

Simak juga:KPK: Penyidikan Kasus Reklamasi Teluk Jakarta Jalan Terus  

"Harus dibuktikan kalau memang mewakili rakyat. Sepanjang hari ini, semua yang sidang di sini mengatakan atas nama rakyat," kata Evy Trisulo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Evy mempertanyakan pembuktian dari perkataan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyatakan informasi tentang hasil kajian Komite Gabungan Reklamasi Jakarta penting bagi masyarakat nelayan di Teluk Jakarta.

"Pembuktiannya dari mana itu," tanya Evi.

Dalam sidang perdana ini, majelis hakim meminta ada beberapa hal perlu diperjelas lagi oleh pemohon atau dalam hal ini dari Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Seperti alasan utama meminta informasi kepada pihak Kemenko Kemaritiman dan esensi kerugian jika reklamasi tetap berjalan.

Evy juga meminta diberikan penjelasan mengenai ketidaksesuaian informasi yang pernah diberikan Kemenko Kemaritiman, kepada pihak Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang menyebabkan mereka menggugat ke KIPP. Dia meminta agar di persidangan berikutnya hal-hal itu dibawa.

Evy juga meminta surat kuasa yang ditandatangani Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, kepada pihak yang diutus datang di dalam persidangan di KIPP tersebut.

Pada sidang perdana itu, pihak kementerian tak bisa menunjukkan hal tersebut, sehingga Evy tak memperbolehkan mereka bersuara di dalam persidangan.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

10 September 2019

Menteri BUMN Rini Soemarno saat meninjau proyek stasiun LRT di Stasiun Harjamukti, Cibubur, Jakarta Timur, Jumat 23 Agustus 2019. Foto/istimewa
Rini Soemarno Klaim Reklamasi Pelabuhan Benoa Tak Ada Masalah

Menteri BUMN Rini Soemarno mengklaim proyek penataan kawasan atau reklamasi Pelabuhan Benoa sudah berjalan sesuai koridor.


Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

14 Juni 2019

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Alasan Anies Terbitkan IMB Ratusan Bangunan di Pulau Reklamasi

Gubernur DKI Anies Baswedan menjelaskan alasannya menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan ratusan bangunan di area Pantai Maju (Pulau D) proyek reklamasi


Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

13 Juni 2019

Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Senin, 3 Desember 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Begini Aktivitas di Ruko Pulau Reklamasi Jakarta

Ruko-ruko di Pulau D atau Pantai Maju di wilayah pulau reklamasi tampak sepi aktivitas.


Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

27 Februari 2019

Warga berjalan di atas bambu yang dijadikan sebagai jembatan di Pantai Dadap, yang telah mengering airnya di Tangerang, Banten, 25 April 2016. Air pantai tersebut telah mengering akibat dari reklamasi pembangunan pulau buatan. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Proyek Jembatan Pulau Reklamasi, Apa Saja Rekomendasi Teknisnya?

Kadin Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto mengatakan telah mengoreksi konstruksi jembatan ke pulau reklamasi.


Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

11 Desember 2018

Menteri Bambang Brojonegoro bersama Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahudin Uno saat melakukan peninjauan pembangunan tanggul laut National Capital Integrated Coast Development (NCICD) di kawasan Cilincing, Jakarta, 8 Desember 2017. Proyek pembangunan tanggul laut ini ditargetkan rampung pada tahun 2020 mendatang. Tempo/Ilham Fikri
Kajian Tanggul Laut Libatkan Ahli dari Belanda, Korea dan Jepang

Staf Khusus Menteri PUPR, Firdaus Ali, mengklaim groundbreaking National Capital Integrated Coastal Development atau tanggul laut mulai tahun 2020.


3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau salah satu kawasan di pulau reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies juga menyegel lahan pulau C walau belum ada bangunan atau aktivitas pembangunan. ANTARA/Dhemas Reviyanto
3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru

Anies Baswedan akan mengumumkan nama baru dari tiga pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.


Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

24 November 2018

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau penyegelan di pulau reklamasi D di Teluk Jakarta, Kamis, 7 Juni 2018. Anies menyegel 900 bangunan di rulau reklamasi D karena tidak memiliki izin. ANTARA/Dhemas Reviyanto
Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur

Gubernur Anies Baswedan menugaskan Jakarta Propertindo mengelola tiga pulau meski belum ada Perda Reklamasi Teluk Jakarta.


DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

3 Oktober 2018

Dua pimpinan DPRD DKI mengembalikan dokumen raperda reklamasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sela-sela acara peluncuran program OK-Otrip di Balai Kota DKI, 14 Desember 2017. Tempo/Friski Riana
DPRD DKI Ingatkan Anies Dua Poin Raperda Reklamasi, Soal Apa?

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono mengatakan ada 2 poin perlu diperhatikan Pemprov DKI Jakarta soal revisi raperda reklamasi.


DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

2 Oktober 2018

Menurut Saefullah saat memenuhi panggilan, KPK bertanya terkait kasus suap dalam Raperda Reklamasi.
DPRD DKI Minta Revisi Raperda Reklamasi Rampung Tahun Ini

Ada dua raperda yaitu zonasi wilayah pesisir dan pulau kecil (RZWP3K, serta raperda kawasan pantura.


Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

29 September 2018

Arsitek Marco Kusumawijaya. TEMPO/Charisma Adristy
Nasib 4 Pulau Reklamasi, Marco: Tunggu Kajian Dampak Lingkungan

Ketua TGUPP jelaskan hasil kajian akan berikan kisi-kisi ilmiah tentang masa depan pulau-pulau reklamasi yang terlanjur ada.